Kemenhub Janji Naikkan Kapasitas Penumpang Pesawat Jadi 85% Setelah Vaksinasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi | Foto: dephub.go.id

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan relaksasi kapasitas penumpang pesawat menjadi 85% atau naik dari saat ini maksimal yang diperbolehkan hanya 75%. Penambahan kapasitas tersebut jika vaksinasi Covid-19 telah berjalan.

Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan evaluasi jumlah kapasitas maksimal angkutan udara. Penambahan kapasitas maksimal ini akan dinaikkan dari 70 persen menjadi 85 persen dengan memperhatikan waktu penerapannya.

“Waktu penerapan peningkatan kapasitas maksimal ini dilakukan saat vaksin Covid-19 sudah mulai dijalankan dan disuntikan ke masyarakat. Dengan begitu, baru dapat dilaksanakan setelah Semester I/2021 atau Kuartal II/2021 bergantung kecepatan distribusi vaksin ke masyarakat,” katanya, seperti dilansir dari Bisnis.com, Kamis (26/11/2020).

Dia menambahkan ketika dengan vaksin penularan Covid-19 menurun, pemerintah akan mulai melonggarkan persyaratan bepergian dalam menggunakan angkutan udara. “Katakanlah orang yang sudah menggunakan vaksin itu dengan surat [sudah] vaksin itu mereka bisa terbang tanpa syarat apapun lagi [termasuk rapid test atau PCR test],” urainya.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Lebih dari 500.000, Perkiraan Vaksinasi Awal 2021

Selain itu, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat, Kemenhub tidak henti-hentinya turut melakukan promosi guna mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Ini yang ada masyarakat tak nyaman pakai moda udara, ke mana-mana jalan darat saja, padahal justru di sana cukup aman, dengan HEPA filter, udara dalam 2-3 menit tersirkulasi. Jadi upayanya kami review, kedua mempromosikan, ketiga mendorong masyarakat confidence melaksanakan perjalanan,” jelasnya.

Saat ini, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 13/2020 soal Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada pesawat berbadan besar atau wide body diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal sampai dengan 70 persen dari kapasitas penuh.

Kendati begitu, maskapai diminta menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) di dalam pesawat. Salah satunya, adanya ruang isolasi bagi penumpang yang tiba-tiba sakit selama penerbangan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*