JoSS, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bakal menerbitkan aturan terkait protokol kesehatan jelang perayaan Natal 2020. Aturan protokol kesehatan ini diklaim serupa dengan protokol yang diberlakukan saat perayaan Idul Fitri maupun Idul Adha.
“Kalau ibadah Natal produknya akan kami keluarkan minggu ini. Pada dasarnya mirip saja dengan yang lalu,” kata Fachrul di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11).
Adapun poin pasti aturan itu ialah menghindari kerumunan, jaga jarak, dan tetap mengecek kesehatan. Ia menegaskan bahwa protokol kesehatan agama apapun bakal sama.
“Pada dasarnya ibadah agama apapun warga akan berbondong-bondong mengikuti, jadi sama saja aturannya seperti Idul Fitri dan Idul Adha,” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.
Lebih lanjut Fachrul menuturkan, aturan tersebut tengah digodok lebih lanjut bersama jajaran di Kemenag. Pihaknya telah membahas bersama Ditjen Pembinaan Agama Kristen dan Katolik untuk menyusun aturan tesebut.
“Produk kami keluarkan akhir minggu ini. Kemarin sudah kami rapatkan, rumuskan bersama antara pembinaan dan pengawas Kristen dan Katolik,” beber dia.
Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan aturan soal pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha di tengah pandemi corona.
Dalam aturan itu, Kemenag mengimbau agar pelaksanaan salat dapat dilakukan di rumah. Sementara jumlah orang yang melakukan salat di lapangan juga harus dibatasi, termasuk soal penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha.
Baca juga: Kepastian Libur Panjang Akhir Tahun Diputuskan Kamis, Kemungkinan Dikurangi
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah meminta agar libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru dipangkas untuk menekan kasus covid-19 di Indonesia. Libur panjang dinilai menjadi salah satu alasan kenaikan kasus covid-19.
Padahal jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, jatah libur dan cuti bersama itu bisa didapatkan para pegawai dengan total 11 hari termasuk akhir pekan.
Jatah libur itu sebagian adalah libur pengganti Idulfitri 2020 yang digeser ke akhir tahun 2020, yakni cuti pada 28-31 Desember 2020.
Dalam SKB itu dirinci bahwa satu hari libur nasional jatuh pada Jumat, 25 Desember 2020 yang merupakan Hari Raya Natal. Sementara cuti bersama pertama jatuh pada 24 Desember 2020 yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal.
Sementara 26-27 Desember adalah akhir pekan, Sabtu dan Minggu, sehingga para pegawai tetap mendapatkan waktu libur.
Libur juga akan tetap berlanjut pada 28-31 Desember yakni sepanjang Senin hingga Kamis pada Desember 2020 yang merupakan jatah cuti bersama Idul Fitri pada akhir tahun.
Libur akan berlanjut pada Jumat, 1 Januari yang merupakan libur Tahun Baru 2021. Libur itu juga kemudian diikuti 2 dan 3 Januari 2021 yang merupakan Sabtu dan Minggu.
Maka merujuk pada penetapan itu, para pegawai yang mendapatkan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun akan mulai kembali bekerja pada 4 Januari 2021 setelah menjalani libur selama 11 hari dimulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Namun, Muhadjir mengatakan Jokowi meminta pejabat terkait segera melakukan rapat koordinasi untuk memutuskan teknis pengurangan jatah libur pada akhir tahun ini. (lna)

Leave a Reply