Jaga Netralitas ASN, Sanksi Harus Dipertegas

Ilustrasi

JoSS, SEMARANG – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dikawal dalam jangka panjang netralitas ini mendorong terciptanya meritokrasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Komitmen untuk menjaga netralitas ASN ini menjadi tanggung jawab bersama, instansi pemerintahan dan peran nyata pemangku kepentingan lainnya di luar pemerintahan, menjadi pembahasan dalam webinar Menjaga Netralitas ASN Membangun Meritokrasi dan Demokrasi Indonesia, yang diselenggarakan Indonesian Association For Public Aministration (IAPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN)  dan UNDIP, Jumat (20/11).

Mewakili Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Pelaksana Harian Asisten Biro Aministrasi Sekda Prov Jateng Ir. Dyah Lukisari, MSI mengatakan dalam Pilkada 2020 di Jateng aka nada 21 Pilkada langsung. Untuk mencapai pilkada yang berkualitas tidak mudah, karena banyak kelemahan dalam penyelenggaraan pilkada.

ASN selalu menjadi sorotan dalam Pilkada maupun Pemilu karena jumlahnya yang sangat banyak sehingga bisa menjadi modal politik, khususnya bagi calon petahana. “Tidak dipungkiri ada beberapa ASN yang menangkap peluang forum pilkada untuk menempatkan posisinya pada kriteria nyaman untuk masa depannya, jadi dia bisa saja kemudian memang menuju dukungan salah satu calon,” kata Dyah.

Rektor UNDIP Prof. DR. Yos Johan Utama SH, MHum mengatakan keikut sertaan ASN dalam memberikan dukungan kepad kandidat dilatar belakangi harapan untuk mendapatkan posisi jabatan. Untuk itu, tidak hanya ASN yang diberikan pemahaman dan sanksi namun juga kandidatnya agar menutup celah terjadinya pelanggaran pilkada.

Menurut Prof Yos ada tiga hal, yang harus disoroti yakni sisi meritokrasi yang harus kuat angkutabel,  objektif, kemudian dari sisi regulasi mengenai pasal berkaitan masalah netralitas ASN dan ketiga eksekusi atau pengenaan sanksi yang lebih cepat dan tegas mudah dan lebih sederhana.

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Antisipasi Potensi Kerawanan Pilkada Terkait Netralitas ASN
Rektor UNDIP Prof. DR. Yos Johan Utama SH, MHum saat webinar dengan tema “ Membangun Meritokrasi dan Demokrasi Indonesia” bertempat di auditorium Fisip Undip, Jum’at ( 20/11)

Dalam acara tersebut juga di launching Website : https://www.iapa.or.id/jaga-asn. Koordinator Departemen Konferensi IAPA  Oscar Radian Danar SAP, MAP PhD, website ini sebagai bentuk komitmen ilmuwan adnimistrasi public yang tergabung dalam IAPA dalam rangka menjaga netralitas ASN.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara 2019-2024 Prof. Agus Pramusinto MDA, Ph.D mengatakan adanya kesalahan persepsi bahwa jika ASN mendukung paslon, dan paslonnya menang maka akan dipromosikan. Padahal penempatan jabatan itu sudah ada aturannya, harus terbuka, proses seleksi ketat, adan panitia seleksi (Pansel) baru kemudian ditentukan apa layak masuk 3 besar baru dipilih oleh PPK bupati/walikota.

Karena itulah sebenarnya tidak ada kaitan antara dukung mendukung paslon dengan promosi seseorang. “Kalaupun anda tidak mendukung paslon tersebut, bukan berarti dengan mudah anda akan dilengserkan hanya karena anda tidak berkontribusi dalam pemenangan, karena untuk merotasi atau me-non-jobkan ada aturannya,” tuturnya.

Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding Spi, M. SI mengatakan dalam UU 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksan dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan public yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN.

Melihat kewenangannya yang begitu besar, wajar kalau para ASN ini menjadi gula-gula manis yang menjadi incaran politisi. Politisi selalu berupaya mendekati kelompok-kelompok, tokoh masyarakat, komunitas yang memiliki pengaruh yang kuat.

Faktor lain kenapa ASN tidak netral adalah adanya fakta bahwa Kadis, Kasie atau kepala bagian lainnya tidak berani berbeda dengan pimpinan, untuk itu sebagai calon petahana ini menjadi nilai plus.

Ada kecenderungan di kultur masyarakat kita itu selalu memang ikut pemimpin, siapapun pemimpinnya apalagi yang memiliki kedekatan personal atau kesamaan latar belakang misalnua satu alumni, satu suku, satu sekolah dan lain, ikut andil dalam ketidaknetralan ASN.

Selain itu, ada juga kalau ketemu incumbent atau petahana dan hasil surveinya tinggi atau dalam persepsi public dia akan menang kembali maka tim nya akan melakukan ancaman, jika tidak mendukung akan digeser dipindah dan lainnya.

Pada prakteknya ASN itu cenderung berpihak. Untuk itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman saat penerimaan pegawai sangat penting. Selain itu juga dibutuhkan sanksi yang tegas. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*