Sah! Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2021 Tidak Naik

Ilustrasi | Foto: cnnindonesia.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan upah minimum periode 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti 2020. Serikat pekerja minta Gubernur abaikan SE Menaker dan menuntut upah minimum naik secara proposrional.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Mas Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

“[Gubernur diminta untuk] melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida dalam surat edaran, Selasa (27/10/2020).

Selanjutnya, Menaker juga meminta Gubernur di masing-masing daerah melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga berharap Gubernur menetapkan dam mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

“Sehubungan dengan hal di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran Ini kepada Bupati/Walikoya serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tulis Menaker.

Adapun, latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 lantaran pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sangat menyesalkan kebihakan tersebut dan menilai bahwa Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata.

Baca juga: Ekonom Unnes Sebut Perlindungan Tenaga Kerja Dalam Omnibus Law Cipta Lemah

Menurutnya, pengusaha memang sedang susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh Said Iqbal mempertanyakan apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini atau keputusan ini hanya keputusan sepihak Menaker.

Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 propinsi pada 2 November dan 9 sampai 10 November yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sebelumnya, KSPI menyebut 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.

Pertama, jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Di mana seiring dengan penolakan terhadap beleid tersebut, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat.

“Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” tutur Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah minimum dilakukan secara proporsional. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*