JoSS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyidik kejaksaan agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan dalam gelar kasus dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Selasa (8/9). Kedeputian Bidang Penindakan KPK hadir mewakili lembaga antirasuah.
“Karena gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara maka yang hadir dari KPK adalah tim dari kedeputian bidang penindakan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/9).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini mengharapkan, dalam gelar perkara tersebut tim penyidik Kejagung dapat menjelaskan secara rinci konstruksi kasus Jaksa Pinangki. Sehingga, pihak kedeputian penindakan KPK bisa melihat langsung perkembangan penyidikan kasus ini.
“Ekspose atau gelar perkara merupakan forum dimana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh. KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut,” tegas Ali.
Diketahui, Kejaksaan Agung RI hari ini menyelenggarakan ekspos atau gelar perkara kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung. Baik KPK maupun Komisi Kejaksaan RI (Komjak) telah tiba di Kejagung sebelum gelar perkara yang dilakukan secara tertutup ini dimulai.
Baca juga: KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Turut Wujudkan Pilkada yang Berintegritas, Bermartabat, dan Bebas Korupsi
Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk turun tangan mengusut skandal Djoko Tjandra. Pelibatan itu termaktub dalam Pasal 10 A UU KPK Nomor 19 tahun 2019.
Poin pertama, yakni adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
Kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
“KPK akan melihat perkembangan penangana perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam 10 A UU KPK no 19 tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Maka itu, kata Alex, pelaksanaan Pasal 10 A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.
Alex pun mengajak masyarakat untuk bersama – sama mengawasi penanganan perkara itu.
“Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum,” katanya.
Diketahui, pasca ditangkapnya lagi Djoko Tjandra di Malaysia, mulai terkuak pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini.
Dua jenderal, yakni Brigjen Prasetio Utomo dan Irjen Bonaparte Napoleon telah dijerat.
Tak hanya itu, pengacara Anita Kolopaking; Jaksa Pinangki Sirna Malasari; dan eks politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya juga ikut terseret dalam skandal Djoko Tjandra. Sejumlah perkara yang menyeret para tersangka itu ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI. (lna)

Leave a Reply