JoSS, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 (tujuh) golongan pelanggan nonsubsidi.
Hal ini diatur dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Adapun untuk rinciannya, bagi pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kilowatt hour (kWh) atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Kendati demikian, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh
“Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangan resminya, Selasa, 1 September 2020.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada bulan Mei hingga Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 34,33 per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72 per kilogram.
Baca juga: Horee..!! Keringanan Tagihan Listrik Diperpanjang Hingga Desember
Berdasarkan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan diturunkan. Sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.
Agung mengatakan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi terkini dan guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. “Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” ujarnya.
Untuk lebih rinci, pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni, pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500, dan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas. Lalu ada juga pelanggan bisnis daya 6.600 hingga 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA, dan penerangan jalan umum, yang mendapatkan penurunan tarif sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Kemudian, pelanggan Tegangan Menengah (TM)seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari dan atau 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak berubah. Namun, sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. (lna)

Leave a Reply