Tersangka Orderan Fiktif Desa Jungsemi Diringkus, Bermotif Dendam Pribadi

Jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus tersangka kasus teror orderan fiktif yang meresahkan warga Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung | Foto: Agus Riyadi/ JoSS
Mari berbagi

JoSS, KENDAL – Jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus tersangka kasus teror orderan fiktif yang meresahkan warga Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung. Kasus tersebut meresahkan warga Jungsemi hampir dua tahun lamanya.

Pengungkapan kasus teror tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana dalam conferensi pers di Lobi Mako Polres Kendal, Senin (3/8/2020).

Tersangka orderan fiktif Novi Wahyuni dalam gelar perkara tersebut, mengaku bahwa motif yang dilakukan dalam aksinya selama ini disebabkan dendam pribadi. “Saya dendam. Dia (korban) dulu teman saya kerja di Semarang,” katanya, senin (3/8/2020).

Dia juga mengaku bahwa memiliki hubungan spesial dengan korban. Namun, pelaku membantah jika dirinya berpacaran dengan korban meskipun memiliki hubungan dekat.

Terkait banyaknya orderan fiktif, dirinya membeberkan, dalam melakukan transaksi, dirinya sempat berkirim pesan melalui WhatsApp kepada pengirim barang dengan kesepakatan barang datang bayar ditempat.

“Saya melakukan sendiri dengan memakai sebuah aplikasi untuk share lokasi,” ucapnya.

Baca juga: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Penerimaan Pegawai Baru di PDAM Kudus

Sementara itu, Kapolres mengatakan, tersangka teror di Desa Jungsemi merupakan warga Sidorejo Karangawen Demak.

“Tersangka  telah melanggar UU ITE pasal 51 ayat 1, jo pasal 35 atau pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 3, UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan uu nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Kapolres.

Disampaikan Kapolres, kasus tersebut diketahui pada hari selasa 3 Maret 2020 sekira uam 14.10 wib di Kantor Kecamatan Kangkung ikut Desa Kangkung Kecamatan Kangkung Kendal.

Dalam penangkapan tersangka kasus teror orderan fiktif, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantara barang bukti tersebut yakni, 2 unit handpone, 10 simd card, dan 7 akun facebok serta email.

Hadir dalam conferensi pers, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aji Darmawan, KBO, Kanit Reskrim Polres dan Polsek serta Humas Polres Kendal. (agr/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*