Kejagung Sebut 13 Perusahaan Tersangka Skandal Jiwasraya, Kerugian Negara Rp12 Triliun

Ilustrasi | Foto : marketmover.id

JoSS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya 13 perusahaan besar yang terlibat dalam kasus mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero), mereka kini ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu ada satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi tersangka baru.

“Tim Penyidik Jampidsus menyampaikan perkembangan penyidikan dalam dugaan tipikor [tindak pidana korupsi] di Jiwasraya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, belum lama ini.

Pengumuman ini sekaligus membuka babak baru penyelidikan dan penyidikan kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang nilai kerugian negara diprediksi mencapai Rp 12 triliun.

Hari menambahkan melalui Jampidsus dan direktur penyidikan dan tim penyidik mengambil kesimpulan menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

“Saya sebut ya. Saya minta inisial aja. Tapi tolong inisial saya sampaikan lengkap. Berdasar alat bukti yang diperoleh, maka ditetapkan:

  1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
  2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
  3. PPI (PT Pinnacle Persada Investasi)
  4. MD (PT Milenium Danatama)
  5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
  6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
  7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
  8. GC (PT GAP Capital)
  9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
  10. PA (PT Pool Advista)
  11. CC (PT Corfina Capital)
  12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
  13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

Sebanyak 13 perusahaan MI tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 uu 99 juncto tentang tindak pidana korupsi,” kata Hari, seperti dikutip dari CNBC.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Jiwasraya, MAKI: Negara Dirugikan Akibat Penyelahgunaan Wewenang

Lalu Hari juga menyampaikan ada satu orang tersangka dari OJK atas nama FH saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal periode Februari 2014-2017. Lalu diangkat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017 hingga sekarang.

Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan Jiwasraya.

“Termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yg sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS [Jiwasraya],” kata Heri.

Merespons pengumuman Kejagung tersebut, MNC Asset Management (MAM) mulai buka suara pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi skandal Jiwasyara. MAM membela diri tak ada pelanggaran hukum dalam kerja sama dengan Jiwasraya.

Dalam siaran persnya, MAM menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

Menurut manajemen MAM, bahwa Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.

“Portfolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya,” tulis siaran pers.

Manajemen MAM juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersangka tersebut. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.

“Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini,” demikian bunyi pers rilis tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*