JoSS, SEMARANG – Shiny Hunters kembali beraksi dan menjual data pribadi pengguna yang diretas dari perusahaan digital di Indonesia, mulai dari Tokopedia, Bhinekka hingga terkini menjual data lebih dari 800 ribu nasabah KreditPlus.
Sebelumnya Shiny Hunters menjual data 91 juta data pengguna Tokopedia dan 1,2 juta data pengguna Bhinneka. Kali ini, akun ini kembali menjual data nasabah peminjaman online KreditPlus sebanyak 819.976 akun.
Nyatanya, tak hanya perusahaan di Indonesia yang menjadi sasaran pencurian kelompok ini. Selama dua minggu pertama Mei 2020, Shiny Hunters mengklaim telah mencuri 200 juta data pengguna dari 13 perusahaan.
Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha mengingatkan kembali kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) setelah 819.976 data nasabah Kreditplus bocor di forum internet.
“Informasi yang bocor ini adalah data sensitif yang sangat lengkap, ini sangat berbahaya untuk nasabah,” kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC ini, seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, kelengkapan data nasabah Kreditplus (meliputi nama, KTP, email, status pekerjaan, alamat, data keluarga penjamin pinjaman, tanggal lahir, dan nomor telepon) ini memancing kelompok kriminal untuk melakukan penipuan dan tindak kejahatan yang lainnya.
Baca juga: Konsumen Gugat Tokopedia Rp100 Miliar Atas Dugaan Kebocoran Data Pengguna
Di sisi lain, belum ada undang-undang yang memaksa para penyedia jasa sistem elektronik (PSTE) ini untuk mengamankan dengan maksimal data masyarakat yang mereka himpun. Tidak pelak lagi, data yang seharusnya semua dienkripsi, masih bisa dilihat dengan mata telanjang.
Pratama menegaskan bahwa negara punya tanggung jawab untuk melakukan percepatan pembahasan RUU PDP dengan memasukkan ketentuan mengenai sanksi ganti rugi terhadap setiap penyedia jasa sistem transaksi elektronik yang tidak mengamankan data masyarakat.
“Kelak jika RUU PDP ini menjadi undang-undang, mereka (PSTE) bisa dituntut ganti rugi dan dibawa ke pengadilan,” kata Pratama yang juga dosen pascasarjana Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini.
Ia mencontohkan regulasi perlindungan data pribadi bagi warga Uni Eropa. Di dalam GDPR (General Data Protection Regulation) ada ketentuan bahwa setiap data yang dihimpun harus diamankan dengan enkripsi. Bila terbukti lalai, penyedia jasa sistem elektronik bisa dikenai tuntutan sampai 20 juta euro.
“Bisa dibayangkan bila Kreditplus ini ada di luar negeri, bisa dikenai pasal kelalaian dalam GDPR. Sama juga dengan peristiwa kebocoran data yang sudah terjadi di Tanah Air sebelumnya,” kata pria kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
Oleh karena itu, dia memandang sangat penting pasal perlindungan ini masuk dalam RUU PDP di Tanah Air agar pihak penyelenggara sistem transaksi elektronik menjadikan data penggunanya sebagai prioritas keamanan. (lna)

Leave a Reply