Bentuk Tim Hukum, UNDIP Laporkan Penyebar Hoax ‘Pungutan Rp87 Miliar’ ke Polisi

Foto: kampusundip.com

JoSS, SEMARANG – Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP) Prof Dr Yos Johan Utama SH M.Hum menyatakan membawa kasus penyebaran ‘hoax adanya pungutan Rp 87 Milyar’ di media sosial ke ranah hukum. Tim Hukum Undip berencana melaporkan ke polisi hari ini, Senin (24/8).

Hal ini untuk menindaklanjuti postingan akun media sosial yang mengaku mahasisawa baru Undip dari jalur seleksi ujian mandiri (UM) yang ditarik uang pangkal (Sumbangan Pengembangan Institusi/SPI) sebesar Rp87 miliar, dan menjadi viral di media sosial dan disebarkan oleh sejumlah media massa.

Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip. Postingan itu sangat menyesatkan, sehingga UNDIP memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Prof Yos menegaskan langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian apa yang sesungguhnya terjadi terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa. Ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan yang menyertainya.

“Tunggu laporan kami ke polisi. Biar tidak menjadi fitnah, semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya,” tegas Rektor dalam keterangannya, Senin (24/8).

Baca juga: UNDIP Tegaskan Tidak Ada Tarikan SPI Sebesar Rp87 Miliar Pada Mahasiswa Lulus Jalur Mandiri

Menurut Rektor, penyebaran hoax itu sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) Undip. Dia memastikan bahwa kabar yang disebarkan tersebut tidak benar. Suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip.

Prof Yos menilai adanya keganjilan-keganjilan dalam proses penyebaran hoax, membuat pilihan melapor ke pihak yang berwajib menjadi pilihan. Apalagi ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.

“Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang,” tuturnya.

Saat ini, lanjutnya Tim Hukum UNDIP yang didukung para ahli IT dan ahli komunikasi sudah melakukan pengkajian dan analisa dan memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil universitas sebagai institusi menghadapi tindakan penyebaran hoax yang merugikan nama lembaga.

Yos memastikan arah rekomendasinya sudah jelas, yaitu memproses secara hukum. “Kita tidak akan diam saja. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan,” katanya.

Yang pasti, tegasnya, UNDIP sudah menunjuk Tim untuk menindak-lanjuti kasus penyebaran hoax agar bisa diproses sampai tuntas. Dijadwalkan Senin (24/8/2020) laporan resmi ke polisi akan dilakukan.

“Jadi silakan ikuti prosesnya. Dari kami jelas, proses hukum. Selanjutnya kita serahkan dan percayakan ke penyidik Polri yang saya yakin akan menanganinya sesuai aturan hukum yang ada,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*