
JoSS, KARANGANYAR – Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih resmi dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Kamis (20/8/2020) setelah menjalani masa tahanan selama enam tahun di Lapas Wanita, Bulu, Semarang sejak 2014 lalu.
Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar ini menghibahkan tanah berikut bangunan Masjid Al Maming.
Dikutip dari Radarsolo.com, masjid yang sebelumnya dibangun Rina Iriani ini berada tepat di belakang rumahnya di Perumahan Jaten Permai Jaten, Karanganyar. Selama ini masjid digunakan untuk kegiatan keagamaan bagi masyarakat umum.
Penasihat hukum Rina, Bonafentura WP Loly mengatakan, pembebasan bersyarat atas kliennya memang sudah direncanakan pada 20 Agustus 2020, bertepatan dengan perayaan 1 Muharam atau 1 Sura.
“Meski nanti masih mendapatkan pengawasan dari balai pemasyarakatan, tapi beliau tetap akan bebas bersyarat. Semua berkas administrasi untuk proses pembebasan sudah kita koordinasikan dengan Kejari Semarang untuk penghadapan dan saat ini sudah siap. Besok pagi yang bersangkutan sudah mulai keluar dari bapas,” ujarnya.
Loly mengaku, tak ada persiapan khusus dari Rina jelang pembebasan bersyaratnya. “Beliau dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalani masa pembebasan bersyarat itu,” ucap dia.
Baca juga: Plesiran Gunakan Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Hadapi Sidang Etik Pekan Depan
Beberapa tokoh politik di Karanganyar direncanakan hadir untuk menerima kembali mantan bupati dua periode itu sebagai warga Karanganyar. Seperti anggota DPRRI Paryono dan Bupati Karanganyar Juliyatmono
Pengurus Takmir Masjid Maming H. Zaky mengatakan, sebenarnya rencana Rina Iriani untuk menghibahkan tanah beserta masjid itu sudah cukup lama. Namun, belum juga terealisasi, mantan bupati itu malah terjerat kasus hukum.
“Sudah hampir 10 tahun beliau merencanakan akan menghibahkan tanah dan bangunan Masjid Al Maming itu. Karena tersandung hukum, rencana itu ditunda sementara. Dan besok sebelum ke rumah, Bu Rina akan datang ke masjid itu dan langsung menghibahkan tanah seluas 600 meter serta bangunan masjid untuk dikelola masyarakat,” terang Zaky.
Diketahui pada Maret 2018 lalu Rina Iriani melaui kelauarga dan tim pengacaranya menyerahkan uang pengganti senilai Rp6,89 miliar.
Uang pengganti ini adalah bagian dari total hukuman membayar uang pengganti Rp 7.873.491.200. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) menghukum Rina 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sebelum uang ini disetor, Rina menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Jan Samuel Maringka sudah membayar uang pengganti dari barang yang dirampas terkait perkara senilai Rp 1.482.744.000.
Bupati Karanganyar periode 2003-2013 itu menjadi terpidana kasus korupsi penyalahgunaan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2007-2008 untuk proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Hakim menyebut uang yang dikorupsi digunakan untuk pembiayaan pencalonan pilkada.
Pada 17 Februari 2015, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara ke Rina. Di tingkat kasasi, Artidjo-Lumme-Krisna memperberat hukuman Rina.
Majelis kasasi menghukum Rina dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Rina dalam putusan kasasi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 miliar.
Di tingkat PK, MA menghukum Rina dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 7.873.491.200. (lna)

Leave a Reply