[widget id="text-5"]

Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

Kolase, Novel Baswedan-Ronny Bugis (tengah)-Rahmat Kadir Mahulette (kanan) | Foto: alinea.id/jawapos.com

JoSS, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, pada April 2017 lalu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7).

Majelis hakim menilai Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Dalam melakukan perbuatannya Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.

Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ronny dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terencana.

Vonis kepada Rahmat dan Ronny ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun penjara.

Sebelumnya Rahmat Kadir didakwa bersama-sama Ronny Bugis melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP serta lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kapolri Mutasi Brigjen Prasetijo Pemberi Surat Jalan Djoko Tjandra

Aksi penyiraman kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 silam selepas salat subuh di Masjid Al-Ikhsan dekat rumahnya. Air keras itu melukai mata penyidik senior KPK itu.

Merujuk surat dakwaan JPU, Rahmat bersama Ronny tiba di sekitar Masjid Al-Ikhsan sekitar pukul 04.00 WIB. Rahmat lantas membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam gelas.

Sedangkan Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel. Sekitar 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny, melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju rumahnya.

Rahmat langsung meminta Ronny mengendarai motor secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat. Ketika posisi sejajar, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat tersebut ke bagian kepala dan badan Novel.

Novel lantas menjalani perawatan insentif di salah satu rumah sakit di Singapura. Mata kiri Novel mengalami kerusakan hingga tak bisa melihat saat ini. Sementara mata kanan masih berfungsi meski tak seperti sedia kala.

Polri langsung mengusut kasus penyiraman air keras ke Novel. Korps Bhayangkara membutuhkan waktu dua tahun lebih mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Presiden Joko Widodo beberapa kali turun tangan meminta Kapolri menangkap pelaku penyiraman.

Polisi baru berhasil menangkap kedua pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada akhir Desember 2019 lalu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]