Tak Ada Izin DitjenPAS, Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah Salahi Aturan

Tangkapan layar youtube Deddy Corbuzier

JoSS, JAKARTA – Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menyatakan wawancara Deddy Corbuzier bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyalahi aturan dan tanpa izin.

Seperti diketahui, video wawancara Deddy Corbuzier bersama terpidana kasus suap alat kesehatan itu sukses menyedot hingga 3,4 juta penonton pada akun YouTube pribadinya. Akan tetapi, pertemuan keduanya itu disebut melanggar aturan.

Rika Aprianti mengatakan, kalau menurut keterangan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, wawancara itu diperkirakan dilakukan pada Rabu (20/5) sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB.

Pada tanggal itu Siti memang sedang berada di RSPAD Gatot Subroto untuk melakukan pemeriksaan atas diagnosis Kerja Asthma. “Pada pukul 13.00 WIB hari itu, Siti Fadilah telah menempati Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto,” kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5).

Perkiraan wawancara yang dilakukan pada malam hari itu diperkuat oleh adanya dua orang laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke ruang perawatan Siti. Empat orang tersebut mengenakan masker, ada yang menggunakan penutup kepala dari jaket serta menggunakan ransel.

“Satu diantaranya adalah Dedy Corbuzier,” katanya. Saat itu petugas yang berjaga tidak sempat bertanya karena ketika hendak menanyakan, pintu sudah dikunci dari dalam.

Baca juga: Soal Warna Kulit, Dita Karang: Mereka Minta Aku Pertahankan Kulit Cokelatku

Perawat yang mau masuk ke ruang Siti untuk membawa obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan. Pihak dari Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut usai videonya diunggah oleh Deddy melalui akun Instagramnya pada Kamis (21/5).

Dengan adanya temuan itu, Plt Kepala Rutan pun langsung memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk menelusuri soal wawancara itu.

Hasilnya, wawancara Deddy dengan Siti ternyata tidak sesuai dan tidak memenuhi pernyataan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober 2011.

Pasal dalam Permenkumham yang dianggap dilanggar Dedy dan Siti ialah pasal 28 ayat 1 yang berbunyi peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Kemudian pasal 30 ayat 3 yang menyatakan peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit satuan kerja. Lalu ada pula pasal 30 ayat 4 yang menyatakan pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Serta pasal 32 ayat 2 yang menyatakan wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*