Prank Sembako Sampah Ferdian Paleka Berujung Ancaman Bui 4 Tahun

Tangkapan layar, Ferdian Paleka (kanan) dalam video prank dimana video tersebut sudah tak ada di channel youtubenya | Foto: suara.com

JoSS, SEMARANG – Aksi Youtuber Ferdian Paleka yang melakukan ‘prank’ atau gurauan dengan memberikan satu kotak berisi sampah yang disebutnya sebagai bantuan sembako dua orang waria menuai kecaman dan berujung penetapan status dirinya sebagai tersangka.

Tak hanya menuai kecaman dari warganett yang menyerbu akunnya, youtuber ini bakal menghadapi tuntutan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Bahkan, aksinya yang dinilai keterlaluan di masa pandemi virus corona ini mendapatkan tanggapan dan komentar dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sebelum ditangkap, Ferdian masih sempat membuat keonaran lagi yakni melakukan permintaan maaf palsu.

Lewat akun instagramnya, dirinya mengaku meminta maaf kemudian diikuti kalimat ‘tapi boong’. Berikut kronologi kasus Ferdian Paleka yang menuai banyak kontroversi.

Minggu (3/5/2020) Ferdian Paleka membagikan paket sembako kepada kepada dua transpuan di salah satu sudut jalanan kota Bandung. Paket sembako tersebut berisi sampah yang dibungkus dalam kardus.

Video bertajuk “Prank Kasih Makanan Ke Banci CBL” ini diunggah di kanal YouTube Ferdian Paleka dan disaksikan puluhan ribu orang. Caci maki menghujani kanal YouTube-nya.

Minggu malam (3/5/2020) warga yang tidak terima dengan aksi prank Ferdian Paleka mendatangi rumahnya. Namun sayang, Ferdian tidak ada di tempat.

Baca juga: Yasonna Laoly Digugat Ke Pengadilan Karena Pelepasan Napi Timbulkan Keresahan

Video penggerudukan rumah Ferdian Paleka itu bahkan viral dan telah dibagikan banyak akun di Instagram, termasuk akun @sekitarbandungcom.

Tak adanya Ferdian di rumah akhirnya membuat warga yang dibantu anggota kepolisian kemudian melakukan mediasi dengan keluarga Ferdian.

Merasa sakit hati dan tidak terima, kedua waria tersebut kemudian mendatangi Polrestabes Bandung, Senin (4/5) untuk melapor.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan. “Sudah kami terima laporannya. (Ditindaklanjuti) tim gabungan dengan Polsek untuk ditangani,” ujar dia melalui pesan singkat.

Kini Ferdian Paleka terancam bui selama 4 tahun. Melansir dari liputan6, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri mengatakan, atas kasus Ferdian Paleka yang membuat video tersebut bisa dikenakan Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*