MAKI Cs Kembali Ajukan Gugatan Terhadap UU No 2/2020 Tentang Pengesahan Perppu Covid-19

Kolase, ilustrasi perppu - Koordinator MAKI Boyamin Saiman | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan gugatan baru ke MK terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri sidang gugatan Perppu nomor 1 tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi menyatakan Perppu yang intinya mengatur tentang percepatan proses mengatasi dampak Corona (COVID-19) ini sudah menjadi undang-undang (UU).

“Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR dari Perppu nomor 1 tahun 2020 menjadi undang undang. DPR dalam rapat paripurna DPR ke 15 masa sidang 3 tahun 2019-2020 hari Selasa 12 Mei 2020 DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi UU,” kata Sri Mulyani, yang disiarkan melalui YouTube MK RI, Rabu (20/5).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui UU nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 atau COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

“Tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 nomor 134, tambahan lembaran negara nomor 65 dan selanjutnya disebut UU nomor 2 tahun 2020,” ujarnya.

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Kematian di AS Akibat Covid-19 Capai 90.000 Jiwa

Terkait hal itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan langsung melakukan Pendaftarkan Gugatan Pengujian (Judicial Review)  UU No. 2 th 2020 dan telah dimasukkan dalam sistem online web Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran ini tercatat dalam register Nomor TPPO : 130/PAN.OLINE/2020.

“Materi Pengujian UU ini adalah sama dengan Pengujian Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JoSS.co.id.

Dia menambahkan gugatan Judicial Review ini diajukan adalah bentuk konsistensi Kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU Penetapan Perppu.

Tujuan utama pengujian ini adalah semata-mata untuk persamaan hukum berlaku untuk semua orang termasuk pejabat dan memberikan jaminan bahwa pejabat akan hati-hati dan cermat dalam mengambil kebijaksanaan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi corona secara baik, benar dan tidak ada KKN.

Menurutnya, pengujian ini juga bertujuan untuk tetap memberikan rambu-rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara tata kelola yang baik, bersih dan bebas KKN.

“Ibaratnya berkendara di jalan raya, meskipun terdapat rambu rambu untuk berhati hati dan tidak ngebut namun masih sering terjadi kecelakaan sehingga apabila rambu rambu dicabut semua maka akan terjadi kekacauan di jalanan,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*