MAKI: Jangan Menterinya, Kami Ingin Presiden Yang Hadir Pada Sidang Gugatan di MK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman | Foto: rri.co.id

JoSS, SEMARANG – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Presiden Joko Widodo yang hadir dalam sidang gugatan Perppu Covid-19 di Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan hari ini, Rabu (20/5), bukan Menkumham Yasona Laoly, Menkeu dan Jaksa Agung.

Diketahui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan menghadiri sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), yang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/5).

Yasonna menegaskan dirinya beserta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap akan hadir meski perppu yang dimohonkan untuk diuji materi sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok, meski objectum litis (perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan Presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang,” kata Yasonna, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Boyamin berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung karena dalam surat panggilan MK disebut agenda mendengar keterangan Presiden, beliau yang menandatangani Perppu Corona sehingga Kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lesannya sendiri untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi Corona khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona.

Baca juga: MK Panggil Presiden Jokowi Terkait Gugatan Perppu Covid-19

“Jika yang hadir hanya level menteri maka kita dan seluruh rakyat Indonesia pasti kurang puas dikarenakan sebaik apapun menteri menjelaskan materi Perppu akan timpang dikarenakan bukan dari pucuk pimpinan pemerintahan. Kita ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini akan dibawa kemana irama negeri ini untuk menghadapi corona dengan gemilang atau sebaliknya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JoSS.co.id.

Menurutnya jika yang datang para menteri dan jaksa agung, pihaknya tidak bisa menolak karena tidak ada ketentuan rigid yang mengaturnya apakah Presiden harus hadir sendiri atau diwakili. “Untuk itu  sepenuhnya kita serahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut,” tuturnya.

Dia menegaskan terlepas siapapun yang hadir maka harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona dan jika penjelasannya tidak memadai maka jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal 27 Perppu Corona.

“Kami yakin Hakim MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan kekebalan absolut pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona. Disisi lain Kami sedang mempersiapkan gugatan baru terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 yang mengesahkan Perppu Corona. Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 tahun 2020,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*