JoSS, JAKARTA – Pemerintah berencana memangkas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 90% selama paling tidak 3 bulan.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan relaksasi ini tersebut bertujuan untuk meringankan beban perusahaan agar tetap bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
Meski demikian, lanjutnya keringanan ini belum bisa diterapkan karena aturannya belum jadi. “Jadi, cukup dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan, dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah,” katanya, dalam keterangan resminya.
Selain itu, BP Jamsostek juga memberi keringanan berupa penundaan 70 persen iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga enam bulan kemudian. Pengusaha hanya membayarkan 30 persen iuran setiap bulannya selama 3 bulan.
Khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT), BP Jamsostek tidak menerapkan relaksasi sehingga pemberi kerja dan pekerja tetap membayarkannya sesuai regulasi.
Agus menegaskan bahwa beragam relaksasi iuran itu tak membuat pemberian manfaat program JKK, JKM, dan JP kepada peserta berkurang.
Baca juga: Kabar Gembira!! Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun Hari Ini
“Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM, dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun,” kata dia.
Soal penerapan relaksasi iurannya, Agus mengaku masih harus menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dirampungkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kelonggaran dilakukan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari kondisi normal selama 3 bulan. Kalau masih kurang, pemerintah akan memperpanjang pemotongan 3 bulan lagi.
Pelonggaran diberikan terhadap 116 ribu perusahaan yang terkena dampak Virus Corona. Ia mengatakan total anggaran yang bisa dihemat dan dimanfaatkan perusahaan dari kelonggaran tersebut mencapai Rp12,36 triliun.
Penghematan tersebut didapat dari penundaan pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja Rp2,6 triliun, jaminan kematian Rp1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp8,74 T.
“JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk Jaminan Hari Tua tidak masuk relaksasi,” katanya. Keringanan ini, kata Airlangga, hanya berlaku bagi perusahaan yang tak melakukan PHK. (lna)

Leave a Reply