
JoSS, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan revisi cuti bersama hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Shawal 1441 Hijriyah yang akan dialihkan pada akhir tahun. Hal ini terkait larangan mudik sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus yang diterapkan di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Keputusan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Berdasarkan kesepakatan rapat yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, ada beberapa perubahan cuti bersama, yakni Libur Hari Raya Idul Fitri tetap jatuh pada tanggal 24-25 Mei 2020. Selanjutnya, akan ada tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
Sedangkan tambahan Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020 dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Ternyata Ini Yang Bikin Harga BBM Tak Kunjung Turun
“Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa COVID-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya,” ujar Muhadjir, dikutip dari detik.com.
Namun Muhadjir meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan piknik, agar tidak membawa virus ke kampung halaman masing-masing, mengingat penyebaran COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat setiap harinya.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (lna)

Leave a Reply