
JoSS, SEMARANG – Tiga pria asal Kabupaten Semarang yang diduga telah melakukan provokasi terkait penolakan jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang yang positif covid-19, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Minggu (12/4). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polda Jateng.
Dari foto yang beredar di grup whatshap awak media, menampilkan tiga orang mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan latar belakang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jateng.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka) kemarin ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” kata Iskandar, Minggu (12/4).
Tiga orang berinisial THP (31) selaku Ketua RT, BSS (54), dan ST (60). Iskandar mengatakan, mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tegasnya.
Seperti diketahui, seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang meninggal dengan status positif virus corona pada Kamis (9/4) lalu. Jenazah sedianya akan dimakamkan bersebelahan dengan makam ayahnya di TPU Sewakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Baca juga: Awas! Pasal 178 KUHP: Pelaku Penolakan Terhadap Pemakaman Jenazah Bisa Dibui
Namun sejumlah warga menolak dengan melakukan blokade jalan ke arah makam warga setempat. Setelah mendapat penolakan warga, jenazah perawat itu akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota, tak jauh dari tempat kerja almarhumah.
Setelah peristiwa tersebut, Polda Jawa Tengah mengamankan tiga orang termasuk ketua RT setempat terkait penolakan jenazah perawat positif virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Semarang.
“Kami dari pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang kita duga jadi provokator, memprovokasi warga sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto, Sabtu (11/4).
Budi juga menjelaskan polisi paham dengan kekhawatiran sejumlah masyarakat soal penyebaran virus Corona. Namun ia memastikan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif virus Corona.
“Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi Corona sudah dapatkan SOP,” jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh, tiga orang yang diamankan merupakan tokoh masyarakat. Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi. “Saksi diperiksa tujuh orang,” ujar Budi. (lna)

Leave a Reply