JoSS, SEMARANG – Koalisi Pesisir Semarang mendesak pemerintah pusat untuk menunda pengerjaan proyek fisik pembangunan Tanggul Tol Laut Semarang-Demak (TTLSD) dan merealokasi anggaran proyek tersebut untuk penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam penelitian yang telah dilakukan selama 9 bulan, Koalisi Pesisir Semarang telah melakukan penelitian kolaboratif/trans-disipliner (akademisi, aktivis LSM, dan warga) dan inter-disipliner (hukum,tata ruang, teknik, ekonomi, geografi, politik, hidreogeologi) terhadap Proyek Tanggul Tol Laut Semarang Demak (TTLSD).
Bosman Batubara mengatakan pada survei yang dilakukan di wilayah utara yakni kawasan Demak seperti Sidogemah, Bedono, Tambakbulusan, dan Surodadi, serta wilayah selatan yakni di Desa Morosari, Tonosari, dan Sriwulan menunjukkan sebuah pola proyek kapitalis yang sangat jelas.
Menurutnya, kawasan yang berada di sebelah selatan kurva TTLSD akan terlindungi, sementara kawasan yang berada di sebelah utara kurva TTLSD diperkirakan akan mengalami dampak parah.
“Masyarakata di sebelah utara kurva TTLSD paling terdampak yakni banjir rob dan abrasi pantai, karena konstruksi fisik TTLSD akan membuat arus lebih deras ke kawasan-kawasan yang tidak terlindungi. Nelayan yang berada di utara kurva memahami potensi risiko TTLSD terhadap mereka, baik risiko atas mata pencarian sebagai nelayan, maupun potensi rob yang akan meningkat,” katanya dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Senin (6/3).
Baca juga: Hendi Gratiskan Retribusi PKL dan Diskon PDAM 20%
Sementara itu dari segi perencanaan dan tata ruang Mila Karmilah, dosen perencanaan wilayah dan tata ruang dari Universitas Sultan Agung mengatakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) maupun Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP).
“Dengan demikian, terkait kedudukan hukum, proyek ini tidak dapat dibenarkan secara normatif. Ketidaksinkronan ini adalah penerabasan terhadap peraturan penataan ruang, dan dapat dilihat sebagai bentuk pembangkangan hukum (obstruction of justice), dan tindakan sewenang-wenang,” tuturnya.
Dari sisi hukum, Cornelus Gea dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang sejumlah kelemahan dalam Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), di antaranya analisis sempit, kurang memadai untuk PSN dengan cakupan wilayah-budaya dan ekosistem seluas/sekelas/sekompleks Kawasan Pesisir Kendal Semarang Demak.
Selain itu konsultasi publik tidak melibatkan kelompok kritis, tidak memendalam dalam menganalisa kondisi amblesan tanah, kesejarahan banjir rob di Semarang, dan potensi perubahan arus laut.
Hotmauli Sidabalok, pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijaparanta mengkhawatirkan proyek TTLSD tidak akan mampu menghadirkan keadilan prosedural, substantif, dan distributif. Keadilan geografis juga akan terjadi misalnya karena proyek ini akan menguntungkan sebagian wilayah dan merugikan wilayah lainnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengalihkan dana proyek infrastruktur seperti TTLSD ini untuk dana kemanusiaan penanggulangan COVID-19. “Sebaiknya berbagai proyek infrastruktur dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), ditinjau ulang, dan peme rintah fokus pada penanganan wabah Covid-19,” pungkasnya. (lna)

Leave a Reply