Hendi Gratiskan Retribusi PKL dan Diskon PDAM 20%

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi | Foto: semarangkota.go.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengumumkan kebijakan relaksasi tarif retribusi untuk PDAM Kota Semarang, Rumah susun sewa (Rusunawa), dan pedagang kaki lama selama tiga bulan ke depan.

Dalam akun resminya, pria yang kerab disapa Hendi ini mengatakan diskon tarif yang diberlakukan di PDAM Kota Semarang sebanyak 20 persen, retribusi rusunawa digratiskan, dan PKL juga diberikan retribusi graris.

Hendi mengungkapkan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan menimbang dampak dari physical distancing sebagai salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan itu akan diterapkan selama April, Mei dan Juni 2020.

“Kesemuanya (diskon dan tarif retribusi gratis) untuk bulan April, Mei, & Juni 2020,” kata Hendi sebagaimana dikutip dari @hendrarprihadi, Senin (6/4).

Baca juga: Dampak Imbauan Tak Usah Mudik, 11.526 Tiket KA di DAOP 4 Semarang Dikembalikan 

Sebelumnya, diberitakan seluruh kader PDI Perjuangan yang saat ini menduduki jabatan strategis di Kota Semarang akan memberikan 100% gajinya guna penanganan COVID-19.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, bahwa pemberian 100% gaji itu disebut sebagai dharma bakti serta solidaritas PDI Perjuangan Kota Semarang kepada masyarakat, yang saat ini terkena dampak penyebaran virus corona, baik dari sisi medis, juga ekonomi.

“Total ada 21 kader PDI Perjuangan Kota Semarang yang sepakat mengikhlaskan gajinya untuk penanangan Covid-19, 2 kader di eksekutif, dan 19 kader di legislatif,” kata Hendi kepada jajaran pegurus partainya dalam sebuah rapat koordinasi, Minggu (5/4).

Hadir dalam rapat koordinasi yang tersebut, Hendrar Prihadi yang menjabat sebagai Wali Kota Semarang, kader PDI Perjuangan lain diantaranya Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Fajar Rinawan, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Susilo, Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto, dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo.

Lebih lanjut Hendi menjelaskan, pemberian seluruh gaji untuk penanganan Covid-19 ditetapkan minimal untuk 3 bulan ke depan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*