Kurangi Mobilitas Antarkota, Pekerja Dari Luar Kudus Dilarang Pulang Pergi

Foto: antaranews.com

JoSS, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana melarang pekerja swasta dari luar daerah pulang pergi (PP) ke tempat kerja dan meminta mereka tetap tinggal di Kudus demi mencegah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).

Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo menjelaskan para pekerja asal luar daerah tersebut akan diminta tinggal sementara di Kudus. Hal ini dilakukan guna mengurangi mobilitas antar kota serta memutus rantai penyebaran virus corona.

“Kami nantinya akan menerapkan larangan bagi pegawai swasta asal luar Kudus yang bekerja di Kudus untuk pulang pergi setiap harinya,” katanya, seperti dikutip dari Antara. Terkait aturan tersebut, Pemkab Kudus akan mengundang sejumlah pihak untuk membicarakannya.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai alternatif dari usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dapat membuat banyak perusahaan tutup dan mengakibatkan pekerja menganggur. “Kami masih mengkaji beberapa alternatif pilihan dan menghindari penerapan PSBB, pasalnya jika perusahaan ditutup maka akan banyak sekali pengangguran di wilayah ini,” ujarnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Begini Cara Pengembalian Tiket KA

Sebelumnya, Kabupaten Kudus memang direkomendasikan untuk menerapkan PSBB, namun karena banyak pertimbangan belum bisa dilakukan meskipun jumlah kasus penyakit virus corona (COVID-19) terus bertambah.

Pemberlakuan PSBB juga akan membebani anggaran daerah yang saat ini sebagian anggarannya juga difokuskan untuk penanganan COVID-19. “Untuk sementara kami belum bisa menerapkan PSBB karena banyak pabrik yang akan tutup,” ujarnya.

Sementara itu, Pemkab Kudus berencana menambah lokasi pembatasan jam malam dari sebelumnya ada dua tempat, yakni di Kawasan Alun-alun Kudus serta Kawasan Balai Jagong Kudus.

Hal itu mempertimbangkan masih banyaknya warga yang membandel tetap keluar rumah pada malam hari. Penambahan lokasi untuk penerapan pembatasan jam malam akan diberlakukan secepatnya.

Dalam rangka menekan penularan virus corona, masyarakat diajak unuk mematuhi anjuran pemerintah mematuhi protokol penanganan COVID-19. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*