JoSS, SEMARANG – Besaran tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga April ini masih belum turun, kendati Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan pembatalan kenaikan tersebut pada sidang awal Maret lalu.
Dalam putusan MA tersebut membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS sebesar 100% yang ditetapkan per 1 Januari 2020. Jika masyarakat sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, bagaimana kelebihan sisanya?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan saat ini pihak BPJS Kesehatan masih mempelajari putusan MA tersebut.
Menurut dia, pada intinya BPJS Kesehatan akan mematuhi putusan MA. Hak peserta tidak akan hilang, kelebihan pembayaran akan menjadi saldo peserta.
“Pasti akan terjadi kelebihan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, karena kelebihan pembayaran akan menjadi saldo untuk pembayarn iuran bulan selanjutnya,” kata Iqbal seperti dikutip dari Detikcom.
Baca juga: Kabar Baik, Perbankan Mulai Terapkan Kebijakan Penundaan Bayar Cicilan
Iqbal menjelaskan penyesuaian iuran akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku. Menurut Iqbal, dalam peraturan MA diatur jika pemerintah bisa menerbitkan Perpres pengganti atau dalam masa 90 hari maka putusan MA harus dilaksanakan.
Sebelumnya diberitakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
“Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial agar dapat berjalan dengan baik, Mahkamah Agung memandang perlu menguraikan akibat hukum (legal effect) terhadap iuran yang terlanjur telah dibayarkan sebelum ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan. Hal demikian menurut Mahkamah Agung adalah menjadi otoritas pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut secara transparan dan bijaksana,” demikian bunyi Putusan MA tersebut.
Bunyi pasal yang dibatalkan yakni, Pasal 34:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp 160.000per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Dengan demikian, maka majelis hakim memutuskan iuran BPJS Kesehatan kembali ke semula, yakni Kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 Sebesar Rp 51.000 dan kelas 1 Sebesar Rp 80.000. (lna)

Leave a Reply