Ini Daftar 78 Perjalanan KA Lokal Yang Masih Beroperasi

Ilustrasi | Foto: tangkapan layar youtube Abu Hamzah Suparwan

JoSS, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberhentikan seluruh perjalanan kereta jarak jauh. Sebaliknya, ada 78 perjalanan kereta lokal yang masih beroperasi. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Permenhub No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri.

Plt. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan secara total ada 78 perjalanan kereta lokal yang masih beroperasional di Jawa.

“Hanya Kereta Lokal yang beroperasi, sedangkan semua perjalanan KA Jarak Jauh sudah dihentikan sementara perjalanannya. Tentu tidak ada lagi penjualan tiket untuk KA Jarak Jauh tersebut,” katanya, seperti dikutip dari Bisnis.com.

Hingga kini, lanjutnya, KAI sudah melayani transaksi pembatalan sekitar 800.000 tiket yang berjalan tertib serta lancar. Operator pelat merah tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan Permenhub No. 25/2020, larangan sementara penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota dan perjalanan kereta api perkotaan.

Baca juga: Masa Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Diperpanjang Hingga Juni

Larangan sementara perjalanan kereta api antarkota dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang. Larangan tersebut dikecualikan terhadap kereta api antarkota untuk angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Larangan sementara perjalanan kereta api perkotaan dilaksanakan dengan ketentuan yakni pembatalan perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kemudian, perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain di atas diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.

Terakhir, perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.

Penyelenggara sarana transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota yang dibatalkan.

Berikut daftar kereta api lokal yang beroperasional:

Batara Kresna 4 perjalanan, Dhoho 8 perjalanan, Eko Lokal Bandung Raya 21 perjalanan, Ekonomi lokal  8 perjalanan, KA perintis 8 perjalanan, Lokal Cibatu 5 perjalanan, Penataran 7 perjalanan, Prameks 8 perjalanan, Sri Lelawangsa 8 perjalanan, dan Tumapel 1 perjalanan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*