Bandung Raya Dan Kota Tegal Disetujui Terapkan PSBB, Semarang Sudah Disarankan

Ilustrasi penutupan jalan saat PSBB | Foto: ayobandung
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Daerah yang ada di wilayah Bandung Raya di Jawa Barat dan Kota Tegal di Jawa Tengah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB (Pembtasan Sosial Berskala Besar), menyusul 10 daerah yang sudah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Selain Bandung Raya dan Kota Tegal, Kota Makasar dan Provinsi Sumatera Barat juga sudah disetujui penerapan PSBB-nya.

Dengan adanya persetujuan untuk 8 daerah baru, sampai akhir pekan ini di Indonesia sudah ada 18 daerah yang mendapat persetujuan penerapan PSBB untuk mengatasi Pandemi Covid-19. Daerah yang sudah mendapat persetujuan di awal dan sudah melaksanakan meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan serta Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Untuk Bandung Raya, Menteri Kesehatan (Menkes) telah menandatangani surat keputusan tentang izin penerapan PSBB dengan Surat dengan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 tersebut ditandatangani pada Jumat (17/4/2020). “Betul,” kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Covid-19,  Achmad Yurianto, Sabtu (18/4/2020).

Wilayah Bandung Raya sendiri meliputi 5 daerah, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. “Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakukan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat menggelar konferensi pers daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Menurut Kang Emil, panggilan akrab Ridwal Kamil, secara teknis penerapan PSBB di Bandung Raya secara serempak akan dimulai pada hari Rabu, 22 April 2020 pukul 00.00 WIB, Jumat (17/4/2020). Psbb BERDASARKAN KEPUTUSAN Menkes, akan dilaksanakan selama 14 hari sehingga di Bandung Raya akan selesai pada Rabu (6/Mei/2020).

Baca juga: Setelah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Dan Bekasi Terapkan PSBB, Apa Implikasinya?

“Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis. Kepolisian dan TNI sudah siap. Hanya masih perlu dilakukan sosialisasi yang akan dilakukan empat hari mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB,” tutur Emil.

Sementara itu Kota Tegal akan menjadi daerah pertama di Provinsi Jawa Tengah yang mendapatkan persetujuan penerapan PSBB di wilayahnya. Sebelumya Kota Tegal telah melakukan “lockdown” versinya sendiri dengan melakukan penutupan beberapa ruas jalan dan mematikan lampu kota. Setelah mendapat persetujuan Menkes, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut akan memberlakukan PSBB mulai Kamis (23/4/2020) dan akan berlangsung sampai Kamis (23/Mei/2020).

“PSBB di Kota Tegal sudah disetujui Menteri Kesehatan. Ini merupakan yang pertama di Jawa Tengah. PSBB akan mulai dilaksanakan pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020,” kata Dedy Yon kepada wartawan usai rapat dengan seluruh jajaran Dinas terkait di ruang Adipura Komplek Balaikota Tegal, Jumat (17/4/2020).

Konsekuensi dari penerapan PSBB, sebanyak 49 akses jalan yang ada di Kota Tegal akan ditutup. Dengan demikian nantinya hanya ada satu pintu masuk kota, yaitu Jalan Proklamasi yang ada di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Tegal.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku sudah tahu keputusan Menkes untuk PSBB Kota Tegal, Melihat lonjakan kasus yang ada di Kota Semarang, dia juga menyarankan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mempertimbangkan pengajuan PSBB.

Dia menilai di Kota Semarang saat ini telah mengalami lonjakan kasus positif COVID-19. “Saya kira Kota Semarang harus mencermati betul-betul. Semarang ini sudah masuk kategori merah juga, jadi harus hati-hati. Segera dikaji, segera dihitung persebarannya seperti apa, percepatannya seperti apa. Begitu itu terlihat drastis dan persebarannya semakin luas, tidak usah ragu-ragu,” tukasnya menjawab kemungkinan pengajuan penerapan PSBB untuk Kota Semarang. (wid)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*