Bandara A Yani Semarang Tidak Layani Penumpang Umum Sampai 1 Juni 2020

Bandara A Yani Semarang | Foto: wisatakeluargaku.com

JoSS, SEMARANG – Bandara internasional A Yani Semarang menghentikan seluruh layanan penerbangan untuk penumpang umum mulai hari Jumat (24/4/2020) ini sampai dengan Senin (1/6/2020) mendatang. Dengan demikian, penerbangan terjadwal untuk penumpang umum dipastikan tidak dilayani untuk sementara waktu.

Kebijakan tersebut merupakan implikasi dari aturan pemerintah pusat yang diwujudkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menhub ad interm Luhut B Pandjaitan pada tanggal 23 April 2020.

Meski begitu, kegiatan operasional Bandara A Yani tidak berhenti sama sekali. Secara teknis, operasional Bandara yang ada di bawah kendali PT Angkasa Pura I ini tetap berlangsung karena ada beberapa jenis penerbangan yang dikecualikan dan harus dilayani. Yang dikecualian di antaranya penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, penerbangan khusus repatrias, penerbangan untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan, membenarkan pemberhentian sementara layanan penumpang umum di Bandara A Yani Semarang. Langkah itu dilakukan secara bersama dengan 15 Bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura I untuk mendukung aturan pemerintah pusat mengenai larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19. “Meskipun begitu, bandara akan tetap dioperasikan untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik,” ujar Handy, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: PT KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh

Handy menyebutkan, ada 5 jenis layanan penerbangan yang dikecualikan. Yakni untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Bagi penumpang yang telanjur sudah membeli tiket penerbangan antara 24 April sampai 1 Juni 2020, Kementerian Perhubungan memerintahkan untuk memberikan pengembalian penuh (refund) 100% sebagaimana diatur dalam PM 25/2020.  Pengelola Bandara A Yani dipastikan akan menyediakan konter khusus bagi para penumpang yang telah terlanjur membeli tiket pesawat untuk dapat melakukan refund tiket maupun reschedule penerbangan kepada maskapai.

Sebagaimana diketahui, Bandar Udara Ahmad Yani Semarang yang disebut dengan sandi SRG adalah bandar udara yang letaknya berada di tengah perkotaan. Pada awalnya Bandara Achmad Yani adalah pangkalan udara TNI Angkatan Darat, dahulu dikenal sebagai Pangkalan Udara Angkatan Darat Kalibanteng.

Namun karena peningkatan frekuensi penerbangan sipil, maka pada tanggal 1 Oktober 1995, Bandar Udara Achmad Yani Semarang menjadi salah satu Bandar Udara di bawah PT Angkasa Pura. Bandara Achmad Yani berubah menjadi bandara internasional pada tahun 2004 setelah Garuda Indonesia membuka rute Semarang-Singapura. (wid)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*