Akhirnya Tiga Penolak Jenazah di Ungaran Diamankan Polda Jateng

Ilustrasi | Foto: kompas.com

JoSS, SEMARANG – Tiga orang yang dianggap sebagai provokator aksi penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Semarang di TPU Sewakul Kalurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, akhirnya diamankan Polda Jawa tengah, Sabtu (11/4/2020). Ketiganya kini diperiksa secara intensif oleh polisi terkait terjadinya aksi penolakan pemakaman yang terjadi pada Kamis (9/4/2020) yang menghebohkan publik.

Polda Jateng melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, mengatakan tiga orang pria tersebut diamankan karena diduga menjadi provokator dalam aksi penolakan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.

“Kami dari pihak kepolisian mengamankan 3 orang yang kita duga jadi provokator, memprovokasi warga sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4/2020).

Menurut Budi, polisi paham dengan kekhawatiran sejumlah masyarakat soal penyebaran virus Corona. Namun dia memastikan bahwa pemerintah tidak akan ceroboh dalam pemakaman pasien positif virus Corona. Karena itu, dipastikan bahwa aparat kepolisian akan mengamankan proses pemakaman orang yang meninggal akibat Covid-19.

“Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi Corona sudah dapatkan SOP,” ujarnya menegaskan.

Baca juga: Awas! Pasal 178 KUHP: Pelaku Penolakan Terhadap Pemakaman Jenazah Bisa Dibui

Adapun tiga orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan adalah THP (31) BSS (54) dan S (60). Ketiganya warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Adapun alasan pemeriksaan terhadap ketiganya adalah berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona.

Disebutkan, sewaktu peristiwa terjadi ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya. Selain mengamankan tiga orang yang kemungkinan akan menjadi tersangka, polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.

Sebenarnya, sehari setelah kejadian, pada Jumat (10/4/2020) Ketua RT 06 Dusun Sewakul Kalurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Purbo, selaku pribadi dan atas nama warga telah mengajukan permintaan maaf di depan pengurus DPW PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Jawa Tengah. Purbo mengaku tak berdaya didesak warganya, sehinga penolakan pun terjadi.

“Atas nama pribadi dan warga saya minta maaf adanya kejadian kemarin itu. Saya minta maaf kepada kepada keluarga almarhumah, kepada para perawat, warga Ungaran, dan pada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Purbo, saat berada di Kantor DPW PPNI Jateng.

Meski sudah ada permintaan maaf, Ketua DPW PPNI Jawa Tengah, Edy Wuryanto, menyatakan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk pembelajaran bersama dan memberi efek jera. Dengan begitu, kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Edy menduga aksi penolakan yang dilakukan warga tersebut ada provokator di belakangnya. “Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini. Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian,” tukas Edy Wuryanto. (wid)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*