Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan Sistem Bekerja di Rumah Bagi Karyawannya

Ilustrasi | Foto: tribunnews.com

JoSS, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebut, pihaknya ingin para pelaku dunia usaha untuk mendukung kebijakan pencegahan wabah Covid-19, pemerintah sudah terbitkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kepada perusahaan untuk menerapkan sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH). Hal ini untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Kenapa kita milih produk hukum dari Kemnaker? Karena secara aturan Kemnaker punya otoritas untuk pengawasan sekaligus penegakan hukum,” ujar dia pada telekonfrensi di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (26/3).

Dia menjelaskan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan dunia usaha, maka Kemnaker punya aparat pengawas ketenagakerjaan dan kewenangan. “Hal teraebut untuk penegakan hukum terhadap teman-teman dari dunia usaha,” ungkap dia.

Sistem bekerja di rumah juga sudah diterapkan beberapa Kementerian dan Lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan hingga KemenpanRB. Jokowi berharap sistem bekerja di rumah juga bisa diterapkan oleh perusahaan-perusahaan.

“Untuk perusahaan-perusahaan dan pemerintah juga bisa melakukan bekerja dari rumah dan juga beribadah di rumah,” kata Jokowi dalam konferensi video.

Baca juga: Siswa Belajar di Rumah Resmi Diperpanjang Hingga 13 April

Perusahaan diminta untuk melakukan kegiatan dari rumah. Hanya ada empat bidang yang dikecualikan yaitu kesehatan, energi, jasa keuangan, dan pangan.

Namun demikian, hingga kini masih banyak perusahaan yang mempekerjakan pegawainya di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Padahal, pekerja seperti ini yang paling rentan untuk tertular virus corona.

Linda, buruh di salah satu pabrik garmen berorientasi ekspor di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, menyebut perusahaannya tak mengambil kebijakan strategis untuk mengurangi risiko penularan virus corona.

Linda berkata, dia dan sekitar 900 buruh lain di pabriknya masih terus beraktivitas normal: memproduksi 60 potong pakaian per 30 menit selama delapan jam di ruang kerja yang padat.

“Kami tentu sangat khawatir dan ketakutan, apalagi kami kerja berdekatan, tidak ada jarak satu sama lain,” kata Linda, dilansir dari BBC Indonesia, Rabu (25/3).

Linda mengatakan, sudah dua hari ini ada pengecekan suhu tubuh setiap pagi. Pekerja diberi masker, tapi itu yang buat menggunakan bahan sisa pabrik. Itu tidak menghilangkan kecemasan.

“Kami wajib bekerja semua. Selagi belum meninggal, ya harus bekerja. Kalau tidak masuk, upah kami tidak dibayar, kecuali ada surat keterangan sakit dari dokter,” ujar Linda. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*