RI Tangguhkan Penerbitan Visa Selama Satu Bulan

Ilustrasi | Foto: aca.co.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan menunda penerbitan visa bagi pendatang warga asing selama satu bulan, sebagai tindakan penanggulangan penyebaran wabah virus corona. Selain itu, Retno mengatakan kebijakan larangan masuk bagi pendatang dari China, negara sumber penyebaran corona, masih berlaku.

Kebijakan pemerintah ini mengingat terus bertambahnya jumlah warga yang terjangkit virus mematikan tersebut, saat ini di Indonesia mencapai 173 kasus.

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menuturkan aturan itu bagian dari kebijakan tambahan pemerintah Indonesia terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia menyusul penyebaran virus corona (Covid-19).

“Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan,” kata Retno saat menyampaikan pernyataan pers melalui video di Jakarta, pada Selasa (17/3).

Retno mengimbau setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa sesuai maksud dan tujuan kunjungan dari perwakilan diplomatik RI di negara masing-masing.

Baca juga: Masa Darurat Bencana Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei

Ia juga menuturkan pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Retno juga menuturkan seluruh pendatang asing wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card kepada kantor kesehatan pelabuhan sebelum tiba di bandara Indonesia.

Sejauh ini, Indonesia menerapkan kebijakan bebas visa bagi sekitar 90 negara di dunia dan visa kedatangan bagi 62 negara. Selain itu, Retno juga memaparkan bahwa pemerintah melarang seluruh pendatang yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi Iran, Italia termasuk Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris untuk masuk dan singgah ke Indonesia.

Meski begitu, Retno menuturkan pemerintah masih mengizinkan WNI yang tengah berada di tujuh negara itu untuk pulang ke Tanah Air. Namun, mereka harus dikarantina 14 hari terlebih dahulu.

“Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air,” ucap Retno.

Retno menuturkan jika hasil pemeriksaan memaparkan ada gejala Covid-19, maka para WNI tersebut akan diamati selama 14 hari di fasilitas pemerintah. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*