10.000 Alat Penguji Virus Corona Segera Diberikan di Sejumlah Tempat di Wilayah Ini

Ilustrasi | Foto: suara.com

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 10.000 alat penguji infeksi virus corona atau Covid-19. Alat tersebut segera didistribusikan ke sejumlah daerah agar pemerintah daerah bisa melakukan mengecekan laborat secara mandiri.

“Kita punya alatnya banyak, hanya belum diberikan ke Kemenkes, ini masalah serah terima saja,” kata Jokowi, Jumat (13/3).

Presiden mengatakan bahwa kapasitas alat pengecekan tidak masalah. “Jadi bukan menjadi sebuah kendala untuk kita dalam kaitan pemeriksaan lab,” kata Presiden Jokowi.

Sementara itu, Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto menyebutkan bahwa pemerintah menambah jumlah laboratorium pemeriksaan. Sebelumnya, hanya Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan saja yang memiliki otoritas terkait hal tersebut.

“Mulai Senin besok, pemeriksaan laboratorium bukan hanya berada di Balitbangkes, tapi bisa di BTKLP [Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit], Universitas Airlangga [Surabaya, Jawa Timur], Lembaga Eijkman [Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Jakarta],” kata Yuri.

Beberapa tempat lain akan menyusul. Saat ini masih dalam tahap pelatihan.

Adapun hingga Jumat (13/3) Indonesia melaporkan lonjakan pasien baru Covid-19 di wilayah Tanah Air. Sebanyak 35 orang dilaporkan hari ini, dengan demikian total positif menjadi 69 orang.

Baca juga: Kasus Baru Corona Naik Dua Kali Lipat, Jokowi Minta Cek Laboratorium Bisa di Daerah

Sebanyak 2 orang di antaranya adalah batita (bawah tiga tahun) berumur 2 dan 3 tahun. Kemudian 3 dari 34 pasien baru telah meninggal dunia karena kondisi yang memburuk sejak pertama kali dibawa ke rumah sakit. Total pasien meninggal menjadi 4 orang sejak kasus pertama secara resmi dilaporkan.

Sementara itu, Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah pusat arogan melarang pemerintah daerah (pemda) untuk aktif berperan menangani wabah virus corona (covid-19).

Trubus menyebut peran pemda dalam menangani virus corona, yang masuk kategori penyakit menular, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Sebenarnya pemerintah daerah memiliki kewenangan menyampaikan itu. Tapi pemerintah pusat dengan bahasa agak arogan melarang,” kata Trubus seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Merujuk UU 36/2009, peran pemda dalam menghadapi penyakit menular tertuang dalam Pasal 152 ayat (1) berisi  “Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.”

Kemudian pemda juga boleh aktif dalam menangani penyebaran penyakit menular, dalam hal ini virus corona. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 155 ayat (1).

Pasal itu berbunyi, “Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.”

Trubus melanjutkan pemda yang dipimpin oleh kepala daerah memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang tinggal di wilayah yang mereka pimpin. Mengingat kepala daerah ini dipilih langsung oleh masyarakat.

Menurutnya, tak ada yang dilanggar oleh kepala daerah ketika aktif dan juga mengumumkan persebaran virus corona. “Menurut saya yang melanggar, enggak taat asas, enggak taat aturan itu pemerintah pusat sendiri,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*