Mendikbud: Guru dan Dosen Tidak Usah Ke Sekolah!

Nadiem Anwar Makarim | Foto: detik
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan instruksi tegas agar aktivitas pembelajaran baik di sekolah maupun perguruan tinggi di daerah terdampak Coronavirus Disease (Covid-19) untuk dilakukan di rumah atau tempat tinggal.

Dia menegaskan para pendidik dan tenaga kependidikan juga tidak perlu datang ke sekolah ataupun kampus untuk sementara waktu.

Proses pembelajaran ataupun penyelesaian urusan administrasi dapat tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi.

“Guru dan dosen di wilayah terdampak Covid-19 sebaiknya tidak pergi ke sekolah atau kampus sementara waktu ini. Saya mendengar banyak tenaga pengajar baik negeri maupun swasta yang masih beraktivitas normal. Saya tekankan, aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah bisa tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi,” tegas Mendikbud Nadiem di Jakarta, Jumat (20/3).

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Disebutkan bahwa ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggung jawab dalam menyediakan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan bekerja dari rumah/tempat tinggal.

Baca juga: Seluruh ASN di Lingkungan Pemda Jateng Kerja Dari Rumah, Kecuali Pegawai Rumah Sakit

Mendikbud mendapatkan laporan sekitar 166 pemerintah daerah dan 832 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta (per 19 Maret 2020) telah meniadakan aktivitas di satuan pendidikan.

“Kalau siswa atau mahasiswanya belajar di rumah atau tempat tinggal masing-masing, maka para pendidik dan pegawai juga bisa bekerja dari rumah,” tegas Mendikbud.

Mendikbud mengajak semua pihak bergotong royong menghadirkan solusi atas kendala-kendala yang mungkin timbul seiring perubahan pola di satuan pendidikan.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, ia meminta Pemerintah Daerah dan Pimpinan Perguruan Tinggi memastikan bahwa bekerja dari rumah tidak memengaruhi ukuran penilaian kinerja maupun sistem insentif yang diterima pendidik maupun tenaga kependidikan.

“Kehadiran fisik tidak menjadi ukuran kinerja. Yang terpenting adalah pembelajaran tetap berjalan dan terus terjadi. Hanya caranya yang berubah menjadi pembelajaran daring,” pesannya.

Mendikbud juga meminta Dinas Pendidikan ataupun Pimpinan Perguruan Tinggi bisa memberikan pedoman atau prosedur teknis pelaksanaan pembelajaran daring dengan mengacu pada kebijakan bekerja dari rumah yang ditetapkan pemerintah.

“Ini kan kewenangan masing-masing Dinas Pendidikan ataupun perguruan tinggi. Bisa diatur lebih lanjut detil prosedurnya, mekanismenya. Apa-apa saja yang menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing sehingga ada kejelasan dan tidak terjadi kebingungan. Pemda perlu konsisten memberikan arahan mengenai hal ini,” terangnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*