
JoSS, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kelonggaran dalam pengembalian kredit perbankan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan ini rencananya diumukan dalam paket stimulus ekonomi jilid 2, terkait penanggulangan dampak covid-19.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan relaksasi pengembalian kredit ini untuk memberikan keringanan bagi UMKM dalam mengembalikan angsuran kredit usaha seiring dengan melemahnya perekonomian dampak kondisi global.
Kebijakan ini, lanjutnya serupa dengan apa yang pernah diterapkan OJK saat bencana tsunami dan gempa melanda Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 2018 lalu. Kala itu, bencana membuat aktivitas ekonomi lumpuh di wilayah tersebut, sehingga otoritas keuangan mengambil kebijakan itu.
OJK menyadari aktivitas ekonomi yang terhenti akan mempengaruhi sumber pendapatan UMKM. Hal ini selanjutnya bisa mempengaruhi kemampuan pengembalian pokok kredit dan bunganya kepada bank.
Bila dibiarkan, maka rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bank pun akan membengkak. Hal itu justru akan merugikan bank karena harus melakukan restrukturisasi kredit macet.
“Dulu ada POJK soal bencana alam di Palu, itu ada relaksasi kredit UMKM yang ditunda enam bulan atau dihilangkan sanksinya, kurang lebih akan ikuti itu,” katanya, Kamis (11/3) seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Di sisi lain, Susi mengatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki turut mengusulkan agar ada relaksasi tambahan bagi UMKM. Tambahan salah satunya diberikan untuk akses bahan baku dan penjagaan kemampuan daya beli mereka.
Baca juga: Bulog Dapat Jatah Kuota Impor Gula Mentah 29.750 Ton, Buwas: Kami Mau Yang Siap Dijual
“Ada usulan juga dari Pak Teten soal menjaga daya beli UMKM, misalnya dengan pakai voucher diskon. Pokoknya yang seperti kemarin (paket stimulus ekonomi yang sudah diumumkan),” katanya.
Susi mengungkapkan kebijakan ini dilakukan karena aktivitas ekonomi Indonesia sejatinya banyak ditopang oleh para UMKM. Selain itu, dampak virus corona sejatinya menyebar ke berbagai sektor, termasuk para pelaku usaha kecil.
Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan ini rencananya akan dituangkan dalam paket stimulus ekonomi jilid kedua. Rencananya, kebijakan paket akan difinalkan pada hari ini dan diumumkan pada Jumat (13/3) besok.
“Tadi kami sudah laporkan ke Presiden (Joko Widodo), kalau substansi sudah oke, hitung-hitung angka nanti malam, besok kami umumkan,” katanya.
Wabah virus corona yang muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China telah menyebar ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Begitu pula dampak yang ditimbulkan ke sektor ekonomi.
Di Tanah Air, virus corona menyerang pergerakan nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Bahkan, pertumbuhan ekonomi Tanah Air diramal akan terpuruk akibat virus corona.
Tak ingin dampak ekonomi membesar akibat corona, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan yang dirangkum dalam paket stimulus ekonomi jilid pertama dan kedua. Pada paket pertama, pemerintah fokus memberikan stimulus ke sektor pariwisata.
Sementara di paket kedua, pemerintah akan memberi stimulus berupa relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 25. Lalu, turut membebaskan bea masuk impor, percepatan izin ekspor-impor, dan lainnya. (lna)

Leave a Reply