JoSS, KLATEN – Tim pengadaan lahan pembangunan jalan Tol Solo-Jogja yang melintasi wilayah Klaten menunda jadwal sosialisasi pembebasan lahan. Hal itu menyusul perbedaan data antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sosialisasi terkait pembebasan lahan terdampak jalan tol di wilayah tersebut dijadwalkan mulai pada akhir Februari 2020.
Seperti diketahui, luas tanah di Kabupaten Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Panjang jalan tol Solo-Jogja mencapai 93 kilometer. Dari panjang tersebut, 35,6 kilometer berada di Jateng.
Jalan tol Solo-Jogja yang melintasi Klaten mencapai 28 kilometer. Di Klaten terdapat 50 desa di 11 desa yang diproyeksikan terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja.
Terkait hal itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten, Wahyu Prasetyo mengatakan sebagai fasilitator pihaknya meminta tim sosialisasi mematangkan data kepemilikan sertifikat tanah warga terdampak.
Hal itu termasuk data bidang tanah kas desa yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja.
“Sosialisasi sampai sekarang belum dilakukan. Sedianya memang dimulai akhir Februari lalu. Selama ini, masih ada perbedaan data antara PPK dengan BPN,” katanya, seperti dikutip dari Solopos.com.
Wahyu meminta PPK dan BPN bertemu terlebih dahulu untuk menyamakan data supaya tidak ada gejolak di masyarakat.
Baca juga: Bupati Kebumen Minta Ada Tiga Pintu Keluar di Tol Jawa Selatan, Ini Alasannya
Dia mengatakan mengatakan perbedaan data antara PPK dengan BPN juga menyangkut jumlah bidang tanah kas desa yang terdampak jalan tol Solo-Jogja. Sesuai rencana, jumlah bidang tanah kas desa di Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Jogja ada 262 bidang.
“Data itu pun belum fix. Data yang satu menyebutkan 262 bidang. Data yang lain, kurang dari itu. Hal seperti ini akan menimbulkan persoalan di lapangan,” katanya.
Hal senada dijelaskan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekminto. Pemkab Klaten tak ingin rencana pengadaan tanah jalan tol Solo-Jogja memunculkan kegaduhan di masyarakat.
“Memang ada perbedaan data [antara PPK dengan BPN]. Jika sosialisasi tetap dilangsungkan, sementara data berbeda, kami yang akan berhadapan langsung dengan masyarakat. Soalnya, masyarakat komplainnya pasti ke Pemkab Klaten,” katanya.
Ronny mengatakan Pemkab Klaten bersama BPN Klaten sudah menggelar studi banding ke Pemkab Batang. Saat itu dibahas terkait berbagai persoalan yang mungkin terjadi saat pengadaan tanah jalan tol Solo-Jogja.
Saat studi banding itu, BPN Klaten sudah berkomunikasi dengan BPN Batang. Begitu pula organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Klaten bertemu langsung dengan OPD yang bidangnya sama di Batang.
“Dari pertemuan itu, salah satu persoalan yang harus dirampungkan terlebih dahulu, yakni persamaan data,” katanya. (lna)

Leave a Reply