Asik, Mulai April-September Gaji Karyawan Tak Dipotong Pajak

Ilustrasi | Foto: net

JoSS, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengumumkan telah mengambil kebijakan untuk membebaskan perusahaan atau karyawan dari pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam pasal 21 (Pajak Gaji Karyawan) selama 6 bulan mulai April mendatang.

Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya upaya untuk menstimulus perekonomian Indonesia yang terkena imbas dari wabah virus corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini seluruh industri sedang menghadapi situasi yang sangat ketat. Dengan demikian, kebijakan yang diambil pemerintah untuk menanggung pembayaran PPh pasal 21 selama enam bulan diharapkan bisa membantu industri untuk mengurangi beban tersebut.

“Itu semua tujuannya untuk industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi ketat sekarang ini mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Bendahara Negara menjelaskan pada tahun 2008-2009 lalu, saat Indonesia dihadapkan pada krisis keuangan global, pemerintah sempat menerapkan skema serupa di tahun 2008-2009. Namun kala itu bentuknya penundaan pembayaran PPh Pasal 21.

Baca juga: Kabar Gembira, Pengembalian Kredit UMKM Bakal Dilonggarkan

“Kita bisa juga masuk melalui perusahaan dengan penundakan kewajiban perpajakan. Jadi pilihannya banyak, bisa kita lakukan seperti dulu di 2008 dan 2009 PPh Pasal 21 ditunda, bisa juga kita berikan untuk daerah itu pajak hotel dan restoran ditanggung oleh pemerintah atau nanti kita bisa lihat opsinya,” bebernya.

Lantas, dengan adanya kebijakan untuk pajak penghasilan ini artinya akan menambah nominal transfer gaji bulanan yang kita terima di rekening?

Jawabannya adalah belum tentu. Pertama, kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 ini hanya berlaku untuk para pekerja di sektor industri manufaktur.

Pembebasan tersebut juga hanya akan berlangsung selama 6 bulan. Selain itu, kebanyakan gaji karyawan pun telah dibayarkan oleh perusahaan di mana mereka bekerja.

Dalam arti lain, gaji yang diterima pegawai adalah gaji bersih alias netto. Sehingga nominal gaji yang diterima pegawai tidak bertambah.

Yang merasakan keuntungan adalah perusahaan karena tidak harus membayar PPh Pasal 21 selama 6 bulan.

Tetapi, bagi para pekerja yang menerima gaji belum dipotong pajak, maka dengan adanya kebijakan penghapusan PPh 21 ini para pekerja dapat menerima gaji secara utuh selama 6 bulan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*