JoSS, JAKARTA – Pemerintah sepakat menunda pemberlakuan larangan truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over load/ODOL) pada tahun ini guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan bakal terdampak oleh merebaknya virus corona di sejumlah negara.
Seperti diketahui persiapan proyek ini sudah dimulai pada 2019 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Sebelumnya pemerintah ancang-ancang memberlakukan larangan truk ODOL itu pada tahun ini, namun karena pertimbangan dampak ekonomi Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat menunda kebijakan ini hingga 2023.
ODOL merupakan proyek kebijakan pemerintah yang dikhususkan memberantas angkutan barang kelebihan muatan dengan berlandaskan keselamatan. Truk kelebihan muatan disebut menjadi salah satu faktor mengurangi keselamatan di jalan.
Baca juga: Tangkal Dampak Corona, Pemerintah Diskon Tiket Pesawat 30% di 10 Destinasi Wisata
“Kami mengadakan rapat koordinasi mencari solusi. Di satu sisi kami punya keinginan menegakkan aturan ODOL, tetapi di sisi lain kita sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lain yang mempengaruhi ekonomi Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip berdasarkan keterangan resminya, Rabu (26/2).
Budi menambahkan, berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh.
Dia mengaku sudah mempertimbangkan segala aspek tersebut sehingga solusi penundaan yang diambil. Dari kalangan pelaku usaha juga meminta tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan diterapkan.
“Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas dari Tanjung Priok sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60 persen logistik Indonesia,” ungkap Budi.
Kendati proyek ODOL ditunda hingga 2023, Kemenhub tetap menerapkan pelarangan kendaraan ODOL di dua jalur tertentu. Ruas jalan tersebut antaranya jalan tol Tanjung Priok sampai Bandung dan pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan.
“Jadi (jalan tol) Tanjung Priok – Jakarta – Cikampek – Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL. Teknisnya apakah akan diberlakukan hari ini atau minggu depan, akan segera disiapkan,” pungkasnya. (lna)

Leave a Reply