Soal Peleburan Taspen, Asabri dan BPJAMSOSTEK, Kosasih: Ketiganya Berbeda

Direktur Utama Taspen ANS Kosasih | Foto: bisnis.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah tengah menggagas rencana peleburan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Terkait rencana kebijakan tersebut, Direktur Utama Taspen ANS Kosasih menyebutkan bahwa ketiga lembaga tersebut berbeda.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen ditargetkan melebur ke BPJAMSOSTEK paling lambat pada 2029.

Kosasih menjelaskan Taspen mengelola program jaminan sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara dan pensiunan secara peran dan tugas berbeda dengan Asabri dan BPJAMSOSTEK.

Menurutnya, Taspen itu menginduk secara teknis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, serta secara kepemilikan berada di bawah Kementerian BUMN.

Sementara itu, Asabri sedikit berbeda, yaitu secara teknis di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan serta secara kepemilikan pada Kementerian BUMN. Sedangkan untuk BPJS itu koordinasi teknisnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja.

Baca juga: Kisruh Dana Asabri, Mahfud MD Minta TNI dan Polri Tetap Tenang

Selain itu, ia menegaskan, Taspen juga sama sekali berbeda dengan Asabri dan BPJAMSOSTEK, baik secara perundang-undangan, model bisnis, hingga peserta dan sumber pendanaannya.

“Jadi, saya rasa untuk membahas soal Taspen, Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan hanya para stakeholders terkait yang berwenang memberikan komentar. Bukan Taspen, Asabri maupun BPJS Ketenagakerjaan. Karena kami ini sama-sama pengelola dana pensiun, bukan regulator,” katanya, seperti dikutipd ari Liputan6.com.

Menurut Kosasih, pernyataan tersebut selaras dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menyebutkan bahwa program jaminan sosial diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara. Itu dianggapnya membuka interperetasi bahwa program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dikelola Taspen.

“Dalam Undang-Undang ASN, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian PNS serta mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang selanjutnya diatur dalam PP tersendiri,” bebernya.

“Hal ini berbeda dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi swasta yang merupakan perlindungan dasar hidup bagi peserta dan/atau keluarganya,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*