
JoSS, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menolak dokumen persyaratan dukungan pasangan bakal calon Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam) yang maju melalui jalur independen pada Pilkada Solo 2020. Pasalnya hasil verifikasi dokumen tersebut tidak sah.
Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perorangan segera dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mulai melakukan tahapan Pilkada 2020 mulai Kamis (27/2) hingga 25 Maret mendatang.
Divisi Teknik dan Penyelenggara KPU Solo, Suryo Baruno mengatakn ada dua bakal pasangan calon yang maju melalui jalur independen yakni pasangan calon (Bapaslon) Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dan Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam) yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Solo.
“KPU Surakarta dalam tahapan Pilkada 2020 melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan jalur perseorangan untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo),” katanya.
Dia menjelaskan, dari dua pasangan tersebut pasangan Bajo dinyatakan lolos penghitungan dan pencocokan silon dan surat penyataan dukungan. Sementara setelah dilakukan pencocokan dan penghitungan syarat dukungan untuk pasangan Alam, hasilnya dinyatakan ditolak, karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan yakni 35.870 dukungan.
Pasangan Alam yang menyerahkan sebanyak 38.743 dukungan, dan setelah dicocokkan tidak memenuhi syarat minimal untuk perseorangan. Syarat dukungan yang dinyatakan lengkap oleh KPU, sebanyak 14.557 dukungan, sedangkan yang tidak sah tidak ada e-KTP 24.186 dukungan.
Baca juga: Kasus Hukum Meningkat, Profesi Pengacara di Solo Raya Semakin Diminati
Paslon Bajo yang telah menyerahkan sebanyak 41.425 lembar surat pernyataan dukungan jalur perseorangan sebagai syarat pendaftaran pada Pilkada Surakarta 2020, setelah dilakukan pencocokan dan penghitungan, dinyatakan sah sebanyak 36.006 dukungan.
Oleh karena itu, KPU kemudian melakukan langkah selanjutnya soal jalur perseorangan dengan verifikasi administrasi, yakni dengan mencocokkan syarat dukungan fotokopi e-KTP dan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Kota Surakarta.
“Syarat dukungan dicocokkan dengan DPT apakah terdaftar atau tidak. Kemudian dicocokkan dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), jika terdaftar baru diklarifikasi ke Disdukcapil,” kata Suryo Baruno.
Menurut dia, klarifikasi Disdukcapil tersebut untuk memastikan pendukung warga Surakarta dan e-KTP sah. Kemudian dilakukan analisis kegandaan baik internal maupun eksternal. Setelah itu, data baru diserahkan ke panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual.
“Kegiatan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk bapaslon Bajo, jika dinyatakan lolos kemudian dilakukan verifikasi faktual mulai tanggal 26 Maret hingga 15 April mendatang,” katanya.
Menurut dia, jika data jalur perseorangan belum memenuhi syarat dukungan minimal, bapaslon harus mengganti jumlahnya dua kali lipat dari kekurangan itu. Jika dinyatakan lolos melalui rapat pleno, balon berhak mendaftarkan diri menjadi peserta pilkada 2020,” katanya, seperti dikutip dari Antara. (lna)

Leave a Reply