
JoSS, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akhirnya melepas segel pembangunan Gerai Starbucks yang berada di dalam komplek Museum Mandala Bhakti, kawasan Tugu Muda Semarang.
Pelepasan segel tersebut setelah adanya klarifikasi dari pihak pengelola Gerai Starbucks terkait dengan perijinan pembangunan gerai tersebut. Sebelumnya proyek pembangunan gerai kopi tersebut disegel dan dihentikan karena diketahui belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan penyegelan sementara yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan aturan.
“Ada laporan dari masyarakat, dan kita juga sudah melakukan pengecekan terkait dengan ijin mendirikan bangunan tersebut, lalu kita segel,” katanya, seperti dikutip dari Jagaberita.com.
Setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak pengelola, Fajar mengungkapkan, bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara Pemkot Semarang dengan pihak pengelola.
“Ada komunikasi yang terputus, bahwa yang sebenarnya terjadi pengelola saat ini sedang mengurus ijin dan masih dalam proses pengesahan yaitu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk yang Keterangan Rencana Kota (KRK) sudah diterbitkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dengan sudah diurusnya ijin pembangunan tersebut Pemkot Semarang memberikan kelonggaran dengan pihak pengelola untuk dapat terus melakukan proses pembangunan gerai.
“Proses ini memang sedang berjalan di Distaru sehingga di DPMTSP belum berijin karena ini masih dalam tahap pembangunan. dan IMB ini memang lama sekitar sebulan dua bulan untuk proses penggambaran sehingga kalau ditarget tidak mungkin selesai,” ungkapnya.
Baca juga: Ganjar Undang Investor Garap Revitalisasi PRPP Jateng
Fajar juga menegaskan, bahwa Pemkot Semarang mendukung penuh investasi yang masuk di Kota Lumpia ini. Namun demikian, para investor tersebut harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku termasuk yang berkaitan dengan perijinan.
“Investasi kami dukung, akan tetapi harus tetap mematuhi aturan yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Rajawali Global sebagai pengelola Gerai Starbucks, Khutami Dewi mengatakan, saat ini semua perijinan sudah dilakukan dan semua sudah diklarifikasi itu ternyata tidak ada masalah.
“Hanya miss komunikasi saja, kebetulan dari yang saya laporkan itu tidak sampai ke atas. Jadi, ini semua sudah clear. Saya sebagai pengelola sudah menjalankan prosedur dengan baik sesuai aturan,” katanya.
Lanjutnya, proses pembangunan sudah dimulai sejak Bulan Desember, dan sejak itu sudah mulai proses perijinan hanya saja hingga saat ini belum selesai proses pengesahannya.
“Satpol PP tidak tahu, dipikir bangunan ini berdiri sendiri tanpa ijin padahal semua ini paralel. Semua ijin dijalankan dan bangunan ini juga dijalankan, Tinggal menunggu proses IMB, sekitar 2 minggu lagi. Sebelum bangunan ini selesai, IMB juga harus selesai,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap bangunan Gerai Starbuck yang ada di Museum Mandala Bhakti, kawasan Tugu Muda Semarang, Rabu (12/2). (lna)

Leave a Reply