AS Masukan Indonesia Sebagai Negara Maju: Catatan Mas Awo (3)

Ilustrasi | Foto: indoneisabaik.id
Mas Awo

SEBENARNYA tidak ada kesepakatan bulat dalam menentukan status ekonomi suatu negara, Sewaktu menjadi Sekjen PBB, Kofi Annan, pernah membuat semacam definisi tentang apa yang disebut sebagai negara berkembang, yakni “negara yang memperbolehkan seluruh warga negaranya menikmati hidup yang bebas dan sehat dalam lingkungan yang aman.”

Perlu diketahui, mengacu pada Perserikatan Bangsa-Bangsa alias PBB atau UNO, tidak ada konvensi resmi untuk penetapan negara atau wilayah yang disebut “maju” dan “berkembang”. PBB tidak pernah membuat kesepakatan pasti tentang hal itu.

Meski tak ada rumus pastinya, Dana Monter Internasional alias IMF sebelum tahun 2004 membuat daftar bahwa yang menyebutkan bahwa seluruh negara Eropa Timur –kecuali negara Eropa Tengah yang masih tergabung dalam “Eastern Europe Group” di PBB; plus bekas negara Uni Soviet (USSR) di Asia Tengah seperti Kazakhstan, Uzbekistan, Kyrgyzstan, Tajikistan dan Turkmenistan dan Mongolia tidak masuk dalam kelompok negara maju, tapi disebut sebagai kelompok sebagai “negara transisi”.

Dasar penetapan klasifikasi oleh IMF memang masih fleksibel, yakni memperhitungkan tingkat pendapatan per kapita,  diversifikasi ekspor dengan mengecualikan eksportir minyak dalam klasifikasi maju, serta tingkat integrasinya dalam sistem keuangan global. Rumus yang bisa diperdebatkan, tapi itu lebih baik daripada meraba-raba tanpa pedoman. Tapi, tak apalah, itu sekedar memudahkan statistik dunia.

Kalau mengacu pada penilaian IMF, saat ini ada sebanyak 151 negara berstatus negara berkembang. Dalam daftar itu, negara-negara seperti Vietnam, Turki, Thailand, Suriah, Saudi Arabia, Rusia, Mesir, Malaysia, Kuwait India dan Indonesia masih masuk di dalamnya. (Selengkapnya lihat tabel negara berkembang menurut IMF)

Yang lebih jelas tentang klasifikasi negara menurut ekonominya, dilakukan Bank Dunia dengan mengelompokkan negara-negara di dunia ke dalam empat kelompok pendapatan. Pengelompokan itu dilakukan setiap tanggal 1 Juli setiap tahunnya. Dasar yang dipakai adalah pendapatan per kapita. Di tahu tahun 2008, negara dengan pendapatan per kapita kurang dari US$975 per tahun masuk kategori negara berpendapatan rendah. Adapun negara disebut berpendapatan menengah bawah jika per kaipta atau penghasilan rata-rata masyarakatnya per tahun antara US$976 dan US$3.855.

Negara disebut berpendapatan menengah atas jika memiliki pendapatan per kapita antara US$3.856 dan US$11.905. Dan status tertinggi, negara berpendapatan tinggi jika per kapitanya sudah di atas US$11.906.

Pertanyaannya, berapa pendapatan per kapita Indonesia?

Catatan Badan Pusat Statistik (BPS), untuk tahun 2018 pendapatan per kapita Indonesia tercatat sebesar USD 3.927 atau sekitar Rp 56 juta per kapita per tahun.  Kalau mengacu angka ini negeri kita tercinta memang sudah masuk kategori “Negara Berpendapatan Menengah Atas”.

Salahkah kalau Amerika Serikat (AS) memberi status Indonesia sebagai negara maju?

Memang, pemberian status AS rumusnya tidak terlalu terbuka. Negara para koboi bermukim ini terkesan lebih banyak memakai data tertutup, bahkan mungkin data intelijen sebagai dasarnya. Tapi, untuk apa diperdebatkan?

Apa yang AS putuskan adalah urusan perdagangan dengan dia. Mungkin ini justru membuka mata dan hati kita semua untuk tidak lagi menggantungkan perdagangannya dengan AS. Pasar domestik kita yang cukup besar wajib jadi prioritas, baru setelah itu untuk ekspor. Mungkin yang membuat kita kaget adalah status “Negara maju” datang lebih cepat dari yang diprediksi Presiden Jokowi. (bersambung)

Baca juga: AS Masukan Indonesia Sebagai Negara Maju: Catatan Mas Awo (2)

Negara Berkembang Versi IMF

[table id=13 /]

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*