

DALAM hati kecil, selayakya kita harus bangga ketika negara kita diakui sebagai negara maju oleh negara lain. Begitu pula ketika Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) sebagai badan pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan merekomendasikan kebijakan perdagangan kepada presiden, mencoret nama Indonesia dari daftar negara berkembang; dan menyebutnya sebagai negara maju.
Lembaga yang aslinya bernama USTR (United States Trade Representative) itu, mencoret Indonesia bersama 24 negara lainnya dari daftar pada minggu kedua Februari 2020. Di antara negara-negara yang kini dianggap AS sebagai negara maju, bukan lagi negara berkembang, sehingga tak berhak lagi mendapat fasilitas khusus dalam perdagangannya dengan negeri yang dipimpin Donald Trum itu, adalah China, Brasil, India, Afrika Selatan, Hong Kong, India, Malaysia, Romania, Singapura, Korea Selatan, Thailand, dan Vietnam (Nama-nama negara yang dicoret dari daftar negara berkembang versi AS, selengkapnya lihat tabel).
Alasan pemberian status baru kepada 24 negara tersebut, di antaranyta karena pedoman yang dibuat untuk mengklasifikasikan negara mitra AS yang dibuat tahun 1988, dianggap sudah using. Sudah ketinggalan zaman, sehingga tidak cocok lagi dipakai. Alasan yang masuk akal juga. Masak sudah dua puluh tahun gak ada perubahan?
Persoalannya, respons yang muncul terhadap keputusan USTR di tahun 2020 tidak disambut dengan pesta kenaikan “status”. Beberapa kalangan malah mencemaskan akibat dari kebijakan tersebut. Bahkan ada tuduhan bahwa AS mau njlomprongke alias menjerumuskan beberapa negara ke medan persaingan dagang yang lebih sulit. Pasalnya, kalau statusnya negara berkembang, masih ada keringan bea masuk impor. Tapi dengan status negara maju, Indonesia dan 24 negara lainnya, bakal kehilangan fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk impor barang ke Amerika Serikat .
Fasilitas GSP adalah sebuah sistem tarif preferensial yang membolehkan satu negara secara resmi memberikan pengecualian terhadap aturan umum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pencautan fasilitas bea masuk impor, tentu saja, akan berimbas produk Indonesia akan menjadi lebih mahal jika dijual di pasar AS. Ekspor kita pun, bisa terganggu. Risiko yang lebih serius, jika produk Indonesia masih tetap murah, akan muncul dugaan subsidi sehingga harus dibatasi.
Ada yang beranggapan, pencoretan status 24 negara berkembang ini adalah bagian perang dagang semata. Sasaran utamanya adalah China, sementara Indonesia, Malaysia dan Vietnam Cuma ketiban sial saja. Dipakai untuk pantes-pantesan supaya tidak terlihat hanya China yang disasar. Meskipun dilihat dari cadangan devisa dan tingkat kemajuannya, China memang sudah tidak pas disebut negara berkembang.
Tapi apa mau dikata? Keputusan sudah dibuat. Nasi sudah menjadi bubur. Negeri kita, NKRI sudah dinyatakan sebagai negara maju yang tidak lagi mendapatkan fasilitas dan kemudahan untuk mengekspor produknya ke AS.
Apakah kita mau menolak, melobi atau melawan keputusan itu? Sebab, kalau diteliti lebih rinci, ada semacam “Pilih Kasih” alias Emban Cinde, Emban Siladan dalam kebijakan negeri adi kuasa itu. (*)
Nama-Nama Negara Yang Dicoret Dari Daftar Negara Berkembang Versi AS
| 1 | Albenia |
| 2 | Argentina |
| 3 | Armenia |
| 4 | Brazil |
| 5 | Bulgaria |
| 6 | China |
| 7 | Kolombia |
| 8 | Kosta Rica |
| 9 | Georgia |
| 10 | Hong Kong |
| 11 | India |
| 12 | Indonesia |
| 13 | Kazakhstan |
| 14 | Republik Kirgis |
| 15 | Malaysia |
| 16 | Moldova |
| 17 | Montenegro |
| 18 | Makedonia |
| 19 | Romania |
| 20 | Singapura |
| 21 | Afrika Selatan |
| 22 | Korea Selatan |
| 23 | Thailand |
| 24 | Ukraina |
| 25 | Vietnam |

Leave a Reply