Solo Tertinggi Kasus Pengedaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyebutkan Kota Solo menjadi daerah paling rawan dan tertinggi kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba, selanjutnya disusul Semarang, Ciladap, Batang, kendal dan Banyumas.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatakan mengatakan daerah rawan peredaran narkoba di Jawa Tengah mengatakan pada 2020 mendatang, Solo menjadi fokus penanganan narkoba dengan menggelar program Kelurahan atau Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

“Solo menduduki ‘ranking’ pertama di Jawa Tengah untuk penyalahgunaan narkoba. Rencana (tahun) 2020 akan digelar kelurahan atau desa Bersinar (Bersih Narkoba), di Kota Surakarta fokusnya. Nanti dipilih fokusnya di mana,” jelas Benny, dalam konferensi pers, Senin (23/12).

Dia menambahkan, salam upaya penanganan narkoba, BNN juga menerapkan program pengendalian gratifikasi. BNNP dan pimpinan BNNK se-Jawa Tengah menandatangani komitmen antikorupsi dan gratifikasi.

Sementara itu, sepanjang 2019 pihaknya telah menangkap 51 orang tersangka kasus narkoba. Dari penangkapan tersebut terungkap sejumlah kasus dikendalikan oleh narapidana hingga adanya jaringan internasional.

Baca juga: Pusat Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba Segera Dibentuk di Solo

Dia menjelaskan dari 51 tersangka yang ditangkap, 11 di antaranya adalah narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan. Mereka mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

“11 napi terkena tindak pidana uang. Untuk tahun 2018 lalu ada empat narapidana. (Tahun ini) ada kenaikan,” kata Benny, seperti dikutip dari Detik.com.

Untuk jaringan internasional, Benny mengungkapkan ada tersangka yang masuk sindikat China hingga Eropa. “Jumlah jaringannya ada delapan jaringan internasional di Jateng, yaitu dari China, Malaysia, Eropa, Pakistan, Jerman, Polandia, dan dua dari Iran,” tuturnya.

Total kasus selama 2019 yang ditangani BNNP Jateng sebanyak 20 kasus dengan 51 berkas perkara, 48 berkas di antaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Barang bukti sejumlah 6,6 kg sabu, 62 kg ganja, dan 486 butir ekstasi.

“Sedangkan barang bukti TPPU (tindak pidana pencucian uang), telah disita Rp 10 miliar,” lanjutnya.

Benny menjelaskan, dalam penanganan kasus narkoba, tidak hanya tindakan hukum yang dilakukan namun juga penanganan berupa rehabilitasi. Tercatat 544 orang direhabilitasi dengan menggandeng 32 lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan 26 komponen masyarakat.

“BNNP Jateng melaksanakan tim assessment terpadu sebanyak 115 orang dan yang telah mengikuti program pascarehabilitasi sejumlah 332 pasien,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*