Jelang Akhir Tahun di Solo, 9 Bandar Narkoba Dibekuk, Termasuk 2 Residivis

Wakapolresta Solo AKBP Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti | Foto: Tono/joss.co.id

JoSS, SOLO – Sinyalemen akhir tahun di mana para bandar narkoba lebih mengefektifkan pergerakannya untuk mengedarkan narkoba di kota Solo, berhasil ditangkal oleh satuan khusus anti narkoba Polresta Solo. Hasilnya sembilan bandar narkoba, dua diantaranya residivis berhasil dibekuk.

Dua residivis yakni Tri Agung Mulyanto warga Jebres, Solo dan Fajar Saputra penduduk Panularan, Laweyan, Solo berhasil diringkus satuan anti narkoba Polresta Solo yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo, Kamis (19/12).

Polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) hasil penggerebekan sebanyak 26,63 gram shabu-shabu (SS).

Wakapolresta Solo AKBP Iwan Saktiadi didampingi Kompol Sugiyo ketika gelar perkara, Kamis (19/12) di halaman Mapolresta Solo, mengakui sindikat narkoba masih mengincar kota Solo untuk mendistribusikan barang haram berupa narkoba.

Akhirnya dilakukan operasi sikat narkoba di akhir tahun 2019. Awalnya diringkus Fajar saat nyabu di kostnya di kawasan Panularan, Laweyan, Solo. Dari tangan Fajar disita plastik kecil transparan bekas sisa SS dan handphone yang isinya ada kode transaksi jual-beli narkoba.

Baca juga: Pusat Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba Segera Dibentuk di Solo

Dari kasus Fajar mengembang ditangkap Tri Agung dan Okta Dwiki warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Tri ternyata residivis yang dulu pernah dipenjara karena kasus narkoba. Polisi berhasil menyita 0,50 gram SS dari Tri dan Okta.

Polisi terus bergerak berhasil meringkus Duwi Rustia warga Gondangrejo, Karanganyar dan Sinar Taufik penduduk Colomadu, Karanganyar. Sinar Taufik yang sempat kabur diringkus bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario nopol AD 2191 OZ.

Komplotan lainnya yang berhasil diringkus adalah Yanuar alias Nyemor warga Kampungsewu, Jebres, Solo dan Buddy Okto alias Timun. Barang bukti SS yang berhasil disita polisi dari keduanya relatif cukup banyak yakni 24,04 gram shabu-shabu.

Wakapolresta Solo AKBP Iwan Saktiadi kepada wartawan mengatakan Timun dan Nyemor yang diduga bandar mendapat sanksi pidana paling berat dibanding komplotan lainnya. ” Bandar narkoba dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana minimal lima tahun maksimal seumur hidup dengan denda maksimal Rp10 miliar,” paparnya. (ton/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*