UMP DIY Terendah Se-Indonesia, Jateng Nomor Dua dari Bawah

Ilustrasi | Foto: detik.com

JoSS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 dengan besaran Rp1.704.608,25 meski mengalami kenaikan 8,51% dari tahun ini , angka tersebut merupakan yang paling rendah dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Selanjutnya Provinsi Jateng menduduki peringkat kedua dari bawah yakni dari tahun ini Rp1.605.396 pada 2019, naik menjadi Rp1.742.015 pada 2020.

Sementara itu UMP tertinggi adalah Provinsi DKI Jakarta yang pada 2020 menjadi Rp4.267.349, naik dari 2019 yang hanya Rp3.940.973.

Seperti diketahui, Kenaikan upah minimum regional 2020 telah ditetapkan sebesar 8,51 persen oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hal itu disesuaikan dengan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengacu ke Surat Edaran Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019, para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia wajib mengumumkan kenaikan UMP di masing-masing daerah secara serentak pada 1 November 2019.

Adapun untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.

Baca juga: Naik 8,51%, UMP Jateng pada 2020 Dipatok Sebesar Rp1,7 Juta

Meski diputuskan UMP nasional sebesar 8,51 persen, tapi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diwajibkan menyesuaikan upah minimumnya untuk sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.

Hal itu diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan. Dalam hal ini, disebutkan ada tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Lalu, provinsi mana saja yang memiliki UMP terendah untuk 2020, berikut daftar 10 provinsi dengan UMP terendah:
1. DI Yogyakarta dari Rp1.570.922 pada 2019, menjadi Rp1.704.608 pada 2020,
2. Jawa Tengah dari Rp1.605.396 pada 2019, menjadi Rp1.742.015 pada 2020,
3. Jawa Timur dari Rp1.630.059 pada 2019, menjadi Rp1.768.777 pada 2020,
4. Jawa Barat dari Rp1.668.372 pada 2019, menjadi Rp1.810.350 pada 2020,
5. NTT dari Rp1.793.293 pada 2019, menjadi Rp1.945.902 pada 2020,
6. Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Rp2.012.610 pada 2019, menjadi Rp2.183.883 pada 2020,
7. Bengkulu dari Rp2.040.000 pada 2019, menjadi Rp2.213.604 pada 2020,
8. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 pada 2019, menjadi Rp2.303.710 pada 2020,
9. Kalimantan Barat dari Rp2.211.500 pada 2019, menjadi Rp2.399.698 pada 2020,
10. Lampung dari Rp2.240.646 pada 2019, menjadi Rp2.431.324 pada 2020.

Sementara itu 10 provinsi memiliki UMP tertinggi untuk 2020 yaitu:
1. DKI Jakarta dari Rp3.940.973 pada 2019, menjadi Rp4.267.349 pada 2020,
2. Papua dari Rp3.240.900 pada 2019, menjadi Rp3.516.700 pada 2020,
3. Sulawesi Utara dari Rp3.051.076 pada 2019, menjadi Rp3.310.723 pada 2020,
4. Bangka Belitung dari Rp2.976.705 pada 2019, menjadi Rp3.230.022 pada 2020,
5. Nangroe Aceh Darussalam dari Rp2.916.810 pada 2019, menjadi Rp3.165.030 pada 2020,
6. Papua Barat dari Rp2.934.500 pada 2019, menjadi Rp3.134.600 pada 2020,
7. Sulawesi Selatan dari Rp2.860.382 pada 2019, menjadi Rp3.103.800 pada 2020,
8. Sumatera Selatan dari Rp2.804.453 pada 2019, menjadi Rp3.043.111 pada 2020,
9. Kepulauan Riau dari Rp2.769.683 pada 2019, menjadi Rp3.005.383 pada 2020,
10. Kalimantan Utara dari Rp2.765.463 pada 2019, menjadi Rp3.000.803 pada 2020. (lna)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*