
JoSS, SEMARANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng ditetapkan sebesar Rp1,7 juta pada 2020, atau naik 8,51% dibandingkan tahun 2019 senilai Rp1,6 juta. Selanjutnya upah minimum di masing-masing Kabupaten/Kota selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019.
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Susi Handayani mengatakan penetapan UMP ini untuk menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Bila usulan UMK nantinya perhitungan lebih rendah dari UMP, maka yang dipakai untuk standar pengupahan di kabupaten tersebut ialah UMP,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Gubernuran, Rabu (23/10).
Dia menuturkan penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan ketetapan pemerintah pusat.
Berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Adapun, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.
Baca juga: Tahun Depan Upah Buruh di DIY Masih Terendah di Seluruh Indonesia, Jika..
Perinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Oleh karena itu, UMP Jateng 2020 ditetapkan Rp1,74 juta.
“Atas dasar itu, maka pada sidang pleno, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah menyepakati besaran UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.742.015,22,” katanya.
Susi menuturkan UMP merupakan standar upah bulanan terendah. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun dapat dirundingkan dengan cara bipartit atau antara buruh dan pengusaha.
Penetapan UMP tahun 2020 sudah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun draft surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Isi surat adalah menyampaikan aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh. Selain itu, telah digelar pula rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dan melaksanakan sidang pleno penetapan. (lna)

Leave a Reply