Buruh Ancam Lakukan Demo di 100 Kota, Tuntut UMP Naik 15%

Ilustrasi | Foto: tirto.id

JoSS, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ancam akan lakukan demo bersa-besaran di 100 Kabupaten/Kota untuk menuntut kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada 2020 sebesar 15% dari tahun ini.

Kaum buruh menolak kenaikan  upah yang hanya 8,51% yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan tersebut dengan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebagai bentuk penolakan, ribuan buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di 100 kabupaten/kota industri guna meminta UMP naik hingga kisaran 10-15%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pada prinsipnya kaum buruh meminta agar PP 78/2015 segera direvisi sesuai arahan dan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota),” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).

Dia menyebutkan, jumlah item kebutuhan hidup layak yang dipakai untuk survei adalah sebanyak 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.

Baca juga: Naik 8,51%, UMP Jateng pada 2020 Dipatok Sebesar Rp1,7 Juta

“Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL, maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10-15%,” ungkap dia.

Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP yang hanya 8,51%, ia menegaskan, ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta pada 30 Oktober 2019.

Selanjutnya, ia meneruskan, buruh dari Banten, Jawa Barat dan Jakarta akan melakukan demonstrasi di Kemnaker pada 31 Oktober 2019. Aksi tersebut bakal terus berlanjut ke 100 kabupaten dan kota industri dalam rentang waktu 1-15 November 2019.

“Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten dan kota basis industri,” tegas Iqbal.

Seperti diketahui, Kemenaker menetapkan kenaikan UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51%. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dikutip dari Surat Edaran tersebut, kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI),” bunyi SE tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*