Resmi Jabat Komut Pertamina, Ini Tugas Ahok

Basuki Tjahaja Purnama | Foto: detik.com

JoSS, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan ditetapkan pada Senin (25/11/2019) mendatang saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

“Basuki Tjahaja Purnama Komisaris Utama di Pertamina. Didampingi oleh pak Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama di Pertamina,” ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (22/11).

Selain dua nama di atas, Erick juga menyodorkan Emma Sri Martini, eks direktur utama Telkomsel. Emma ditunjuk menjadi Direktur Keuangan Pertamina menggantikan Pahala Nugraha Mansury.

Pergantian Pahala di Pertamina, sambung Erick, berkaitan dengan tugas barunya di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pahala akan dibantu oleh Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN.

Erick mengklaim nama-nama tersebut di atas sudah melalui Tim Penilai Akhir (TPA). “Saya hanya menyebutkan yang sudah melalui TPA. Yang tidak melalui TPA, saya tidak bisa komentar,” tegas dia.

Nama-nama pejabat baru Pertamina tersebut akan dilakukan segera pada Jumat ini atau paling lambat Senin (25/11). “Pertamina bukan Tbk, jadi bisa disegerakan hari ini atau Senin,” terang Erick.

Adapun untuk pergantian pejabat BTN akan segera dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir bulan ini.

Lalu, apa saja tugas Ahok atas jabatan barunya tersebut? Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran Dewan Komisaris, termasuk komisaris utama memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar serta memberikan arahan kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.

Secara terperinci pengawasan itu meliputi kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku, dan memberikan saran kepada Direksi.

Baca juga: Erick Thohir Geser Tujuh Deputy Menteri BUMN Jadi Direksi

Selain itu, Dewan Komisaris juga bertugas memantau efektitivitas praktik Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan Perusahaan dan apabila dinilai perlu dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

Adapun kewajiban Dewan Komisaris di antaranya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak professional, melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan.

Hal itu termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Ahok juga harus memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu. Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.

Yang tak kalah penting yakni, menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam RJPP. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.

Memantau efektivitas praktik GCG antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi GCG. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*