Pemdaprov Jateng Punya Dua Sekda? Ini Kata Pakar Dan Dewan

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Sri Puryono | Foto: ist
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Tengah saat ini memiliki 2 Sekretaris Daerah (Sekda), yakni Sri Puryono selaku Sekda definitif yang sedang menjalani cuti besar, dan Herru Setiadhie yang Kamis (31/10) siang dilantik oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjadi Penjabat (Pj) Sekda Jateng.

Sri Puryono yang secara definitif masih mengantongi Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Sekda Jateng saat ini sedang menjalani cuti besar sampai 24 Januari 2020. Sedangkan Herru Setiadhie menjadi Penjabat Sekda Jateng yang kewenangannya sama dengan Sekda definitif. Apakah itu berarti Jateng memiliki dua Sekda?

Pengamat politik yang juga Ketua Program Doktor Ilmu Sosial (DIS) Fisip Undip, Yuwanto, menegaskan cara pandang terhadap masalah itu adalah berjalannya roda pemerintahan. “Karena Pak Sri Puryono menjalani cuti besar selama 3 bulan. Menimbang pentingnya posisi Sekda sebagai supporting system penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Gubernur boleh mengusulkan Penjabat Sekda, itupun dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri,” kata Yuwanto, Jumat (1/11).

Menurut pengampu matakuliah Politik Nasional ini, tidak ada yang salah dengan pengangkatan penjabat Sekda, karena hanya berlaku selama 3 bulan. Setara dengan masa cuti besar Sekda definitif yang juga berlangsung selama tiga bulan. “Kita harus menghormati hak cuti Pak Sri Puryono yang memang menjadi hak setiap aparatur sipil negara. Tidak ada yang perlu dipertentangkan, semuanya masih dalam koridor aturan,” katanya.

Secara rinci Yuwanto memperlihatkan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Perpres tersebut, menjelaskan kenapa ada pengangkatan Penjabat Sekda Jateng saat ini.

Di Pasal 1 Ayat (1) Perpres 3/2018 dinyatakan bahwa Penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas.

Adapun yang dimaksud berhalangan dijelaskan pada Pasal 2 Ayat (1) yang menyebutkan Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena: mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungannegara.

Baca juga: Ganjar Tunjuk Herru Setiadhie Jabat Pelaksana Harian Sekda Jateng

“Lha karena cuti 3 bulan, supaya roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik, wajar kalau ada penjabat Sekda,” tegas Yuwanto.

Ditemui terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jateng, M Saleh, mengaku tak mempermasalahkan pengangkatan Penjabat Sekdaprov Jateng di tengah masa cuti besar Sekdaprov Jateng Sri Puryono. Bagi Komisi A yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian, apa yang dilakukan eksekutif diyakini sudah dengan pertimbangan matang.

“Bagi kami, apapun yang dilakukan selama tidak melanggar aturan perundang-undangan, ya silakan saja. Prinsipnya, urusan pemerintahan harus berjalan dengan lancar, baik dan tertib. Itu konsern kami,” kata M Saleh yang juga merangkap sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Tengah.

Saleh mengaku mendapat pertanyaan dari berbagai kalangan yang mempertanyakan adanya “dua Sekda” di Jateng, termasuk adanya isu pemberhentian Sri Puryono dan pengangkatan yang tidak pada tenmpatnya. Tapi semua itu, setelah dicek lagi mengacu pada aturana perundangan yang ada, tidak ada pelanggaran.

Mengenai isu pemberhentian Sri Puryono juga dibantahnya. Menurut Saleh, Srui Puryono memang mengajukan cuti besar, “Beliau juga menyampaikan secara resmi ke dewan. Cuti mau mempersiapkan pengukuhannya sebagai guru besar”.

Karena itu dia meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi. “Tolong dilihat aturannya. Lihat mekanismenya. Semuanya jelas dan clear. Tidak perlulah berspekulasi yang hanya membuat suasana tidak kondusif. Saya sudah lihat, sekali lagi persoalan Sekda Jateng clear dan tidak ada yang dilanggar,” tukasnya. (Lna/Awo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*