JoSS, SEMARANG – Gubernur Ganjar Pranowo telah memutuskan untuk menunjuk Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Herru Setiadhie menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah menggantikan Sri Puryono yang telah habis masa jabatan pada 24 Oktober 2019.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng No.821.2/520/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (plh) Sekretaris Daerah provinsi Jateng, yang ditetapkan dan ditandatangani pad Jumat 25 Oktober 2019.
“Memutuskan, menunjuk saudara Herru Setiadhie, Pembina Utama Mandya (IV/d) Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Prov Jateng, mengingat pengalamannya dipandang mampu untuk ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jateng disamping tugas jabatan definitifnya,” demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Ganjar menjelaskan penunjukkan sebagai Plh dimaksud, keputusan itu meliputi tugas dan kewenangan yang ada pada jabatan Sekda Prov Jateng, kecuali kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dn berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
“Penunjukkan dikamsud berlaku sejak tanggal ditetapkan (25/10) sampai dengan dilantiknya Pejabat Sekda Prov Jateng. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi keputusan tersebut.
Baca juga: BKPM Sebut 11 Perusahaan Tiongkok Siap Relokasi ke Jateng Tahun Ini, Ganjar Siap Ngegas
Sebelumnya Ganjar menjelaskan bahwa sesuai undang-undang, jabatan Sekda Jateng dibatasi waktunya yakni lima tahun sehingga Sri Puryono yang dilantik sebagai Sekda Jateng pada 24 Oktober 2014 dengan masa jabatannya yang berakhir pada 24 Oktober 2019.
“Memang ada masa waktunya, yakni lima tahun. Jadi lima tahun sudah selesai,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Ganjar mengaku sudah mengurus segala hal terkait administrasi jabatan Sekda Jateng dan segala hal terkait surat menyurat telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. “Tinggal satu surat yang belum, yakni kepada Presiden, yang lain sudah berproses,” katanya.
Terkait dengan Sri Puryono yang sudah berakhir masa jabatannya, Ganjar mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah berpamitan dan evaluasi juga sudah dilaksanakan. “Beliau sudah pamit dan menyampaikan akan menjadi guru besar di Undip. Tentu kita bantu prosesnya agar lebih cepat sehingga beliau bisa segera bertugas di tempat baru dengan baik,” ujarnya.
Ditanya mengenai mekanisme pemilihan Sekda definitif yang baru, Ganjar mengatakan akan melakukan mekanisme lelang jabatan. Pelaksana harian Sekda Jateng ini memiliki kewenangan setara Sekda dan salah satu tugas pentingnya adalah mengawal seleksi terbuka pemilihan sekda definitif. (lna)

Leave a Reply