Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara

Nurul Qomar dalam sidang kasus dugaan surat keterangan palsu di Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes | Foto: mediaindonesia.com/MI/supardji rasban

JoSS, BREBES – Pelawak grup Empat Sekawan, Nurul Qomar divonis 17 bulan hukuman penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes Senin (11/11) terkait kasus dugaan surat keterangan palsu (SKP).

Vonis satu tahun lima bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua majelis hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara. Ia juga mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara senilai Rp2.000.

Baca juga: Tak Terbukti Konsumsi Narkoba Vicky Nitinegoro Dilepaskan

Dikutip dari Solopos.com, Qomar sebelumnya didakwa memalsukan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 ketika mendaftar menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (Umus) Brebes pada 2017. Seusai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding,” ujarnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes.

Menurut dia, atas banding yang diajukan tersebut dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian. “Kalau soal banding silakan [tanya] ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat,” ucapnya menegaskan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kalau kami masih pikir-pikir,” katanya.

Sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cendana PN Brebes itu juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawan Emat Sekawan, seperti Ginanjar, Eman, dan Memet. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*