Menyuap Pihak Kampus, Artis Ini Dipenjara

Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, MASSACHUSETTS, AS – Hakim Pengadilan Federal di Boston, Massachusetts Amerika Serikat menjatuhkan vonis pidana 14 hari penjara bagi aktris terkenal Amerika Serikat, Felicity Huffman. Dia terbukti menyuap untuk meloloskan putrinya ke kampus elite AS.

Huffman menjadi figur terkemuka pertama yang divonis dalam skandal penyuapan dan penipuan besar-besaran yang mengguncang Amerika ini.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (14/9) Huffman (56) yang dikenal bermain dalam serial televisi ternama ‘Desperate Housewives’ ini tampak pucat saat meninggalkan gedung pengadilan federal di Boston, Massachusetts, usai vonis dibacakan pada Jumat (13/9) waktu setempat. Dia menggandeng tangan suaminya, William H Macy, yang juga seorang aktor.

Dari 50 orang yang ditangkap terkait kasus ini, kebanyakan merupakan orang-orang kaya yang menjabat CEO dan pengusaha. Huffman menjadi orangtua pertama yang dijatuhi hukuman dalam skandal penipuan untuk membantu anak-anak konglomerat mengamankan posisi di kampus-kampus elite AS.

Huffman yang pernah menjadi penerima nominasi Oscar ini telah mengaku bersalah dalam persidangan pada Mei lalu. Dia bersalah telah membayar suap sebesar US$ 15 ribu (Rp 205 juta) untuk mendongkrak nilai ujian masuk universitas, SAT, milik putrinya.

Felicity Huffman | Foto: google

Hakim Indira Talwani yang menyidangkan kasus ini menuturkan kepada Huffman soal pentingnya memberi pesan kepada para orangtua bahwa mereka tidak bisa menggunakan kekayaan mereka untuk mencurangi mahasiswa-mahasiswa yang seharusnya lebih berhak dan lebih pantas.

Baca juga: Anggota DPR Nigeria Digugat Rakyatnya Karena Minta Mobil Mewah

“Saya pikir tanpa vonis ini Anda akan memandang masa depan dengan masyarakat di sekitar Anda bertanya mengapa Anda bisa lolos dari ini,” ucap Hakim Talwani dalam putusannya.

Ditegaskan hakim Talwani bahwa Huffman bisa membangun kembali kehidupannya usai menjalani vonis 14 hari penjara yang dijatuhkan kepadanya. Selain hukuman penjara, Huffman juga dijatuhi hukuman denda sebesar US$ 30 ribu dan layanan masyarakat sebanyak 250 jam.

“Setelah ini, Anda sudah membayar kewajiban Anda,” sebutnya. Huffman diwajibkan untuk melapor ke penjara setempat pada 25 Oktober mendatang.

Dalam pernyataannya, Huffman meminta maaf kepada para mahasiswa dan para orangtua atas perbuatannya. Dia juga menyatakan dirinya menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

“Saya melanggar hukum. Tidak ada alasan ataupun pembenaran bagi tindakan saya. Harapan saya sekarang adalah keluarga saya, teman-teman saya dan masyarakat sekitar saya akan memaafkan tindakan saya,” ucap Huffman dalam pernyataannya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*